MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka dan Menolak Sistem Pemilu Tertutup
MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka dan Menolak Sistem Pemilu Terutup-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Diketahui, sidang gugatan mulai tersebut bergulir pada 23 November 2022.
MK menggelar sidang perdana dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I, dan setidaknya sidang digelar sebanyak 18 kali untuk mendengarkan keterangan berbagai pihak.
Hingga pukul 12.38 WIB sidang putusan MK ini masih berlangsung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: