9 Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Cek Daerahmu Jangan Sampai Terlewatkan
ilustrasi STNK-(foto: dok/bengkuluekspress.disway.id)-
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda SWDKLLJ
9. Sumatera Utara (Sumut)
Pemprov Sumatera Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.
Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:
- Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB ke-II
- Bebas denda BBNKB ke-II
- Bebas pajak Progresif
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: