Hore! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang

Hore! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang

Masyarakat Bengkulu padati kantor Samsat untuk membayar pajak-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu periode 1 Mei sampai dengan 31 Agustus 2023 akan segera berakhir.

Namun program ini direncanakan akan dilanjutkan hingga akhir tahun 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri usai menghadiri rapat evaluasi kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor Bengkulu tahun 2023, Selasa (15/8/2023) di Kantor Jasa Raharja Bengkulu.

"Setelah kita evaluasi, tingkat efektivitas masyarakat dalam membayar pajak sangat meningkat. Oleh karena itu,  kita sepakat mengusulkan ke pimpinan untuk kebijakan ini di perpanjang sampai akhir tahun," ujar Isnan Fajri.

Sementara itu, terkait perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat ini tentunya akan dilaporkan terlebih dahulu ke Gubernur Bengkulu dan pemangku kebijakan lainnya.

BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Bengkulu Meriahkan Kirab Bendera HUT RI Ke 78

Namun secara keseluruhan, pihak penyelenggara dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah sepakat untuk memperpanjang program ini hingga akhir tahun.

"Kita sudah sepakat, tinggal menyampaikan ke pimpinan masing-masing. Mudah - mudahan pimpinan sepakat juga, hingga kita terapkan lagi regulasinya," imbuh Isnan.

Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno juga menambahkan, dampak positif dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga menumbuhkan pendapatan daerah.

Artinya, dengan meningkatnya PAD dari program ini, masyarakat akan merasakan manfaatnya. Seperti infrastruktur dan fasilitas umum lainnya. 

"Dengan tinggi kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tentu berdampak pada pembangunan di Provinsi Bengkulu. Seperti infrastruktur dan fasilitas umum lainnya," pungkas Kombes Pol Joko.

BACA JUGA:H-17 HUT Kemerdekaan RI, Anggota Paskibraka Provinsi Bengkulu Maksimalkan Latihan

Adapun  program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat untuk masyarakat Provinsi Bengkulu meliputi:

1.  Pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: