Begini Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam Kata Buya Yahya

Begini Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam Kata Buya Yahya

Harta yang ditinggalkan suami harus dibagikan sesuai dengan tuntunan syariat Islam-Bengkulu Ekspress-Istimewa

"Baru kita boleh mengeluarkan harta peninggalan untuk selametan, untuk sedekah, infak asalkan mendapatkan persetujuan dari semua ahli warisnya," terang Buya Yahya.

"Artinya semua bareng-bareng, sepakat untuk berderma, berbuat baik sedekah," tambahnya.

Namun Buya Yahya mengingatkan jika kebijakan hanya dari satu pihak saja maka akan menjadi haram. "Seorang ibu boleh ngatur, merintah. Tapi inget, tidak boleh mengambil hak anak, apalagi ada yang masih yatim, anak kecil nggak bisa dimintai izin," jelas Buya Yahya.

BACA JUGA:3 Amalan Doa Abah Guru Sekumpul agar Rezeki Terus Mengalir

"Maka waspada wahai seorang istri yang sholehah, yang telah ditinggal oleh sang suami waspada. Serta anak yatimmu yang harus kau jaga. Jangan cari neraka di balik anak yatim," sambung Buya Yahya.

Maka dari itu, Buya Yahya memberikan solusi yang baik dalam membagikan harta warisan. Misalnya dengan membuat sebuah kesepakatan dengan sang anak yakni dengan meninggalkan sebuah perusahaan, karena kalau dibagi bisa hancur perusahaannya.

"Maka dilanjutkan oleh sorang ibu, istrinya melanjukan. Maka, di situ nanti seperti saham. Nanti setiap penghasilan dibagi sesuai dengan pembagiannya," jelas Buya Yahya.

BACA JUGA:Semua Keinginan Dikabulkan Allah SWT, Syekh Ali Jaber Sarankan Amalan Ini

"Ibuk dapet seperdelapan, sisanya dibagi anak-anak sesuai dengan pembagian waris kalau laki-laki misalnya 1 banding dua," tuturnya.

Berlaku pula dengan rumah, misalnya hanya ada satu rumah peninggalan ahli waris, pembagiannya seperdelapan untuk ibu dan sisanya untuk anak-anak sesuai dengan pembagian waris. Itulah informasi tentang pembagian warisan menurut Islam. Semoga bermanfaat. (**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: