Begini Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam Kata Buya Yahya

Begini Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam Kata Buya Yahya

Harta yang ditinggalkan suami harus dibagikan sesuai dengan tuntunan syariat Islam-Bengkulu Ekspress-Istimewa

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam Islam pembagian warisan sangatlah perlu diperhatikan. Pembagian warisan ini sudah diatur dengan mutlak dalam hukum Islam.

Dalam kanal YouTube, Buya Yahya menjelaksan cara dan adab pembagian warisan dalam Islam. Sebelumnya, ada jamaah yang bertanya kepada Buya Yahya terkait warisan.

"Jika ada seorang suami meninggal dunia, lalu meninggalkan istri dan anak, bolehkah seorang istri tersebut menggunakan peninggalan suami untuk sedekah dan lain sebagainya atau untuk usaha?," tanya jamaah.

BACA JUGA:Ini Dia Istri Salihah Yang Bisa Memperlancar Rezeki Suami

Menanggapi hal ini, Buya Yahya mengatakan dengan meluruskan tentang harta warisan yang sering terjadi di masyarakat. "Kalau ada suami meninggal dunia, maka peninggalan suami itu hendaknya segera dibagi, maka sang istri pun mendapatkan bagian waris," kata Buya Yahya.

"Bukan seperti keyakinan sebagian orang, kalau bapak meninggal dunia, warisannya jangan dibagi dulu, selagi ibu masih hidup, ini kan kurang ajar doain ibuk biar cepet mati," tambah Buya Yahya.

"Jadi kalo bapak meninggal dunia, ibu dapat bagian seperdelapan kalau punya anak. Selebihnya dibagi oleh sang anak," jelas Buya Yahya.

Sementara, terkait pembagian harta warisan, Buya Yahya memperingatkan untuk tidak serakah. "Tidak boleh ibuk seenaknya sendiri, serakah, karena itu bukan duitnya ibu sendiri, itu duitnya ahli waris," kata Buya Yahya.

BACA JUGA:Jika Istri Meninggal, Bolehkah Suami Menikahi Adik atau Kakak Ipar, Ini Kata Ustadz Abah Sayf

Ini karena selama ini keuangan diatur dan dipegang oleh seorang ibu. Sehingga hal ini bisa menyebabkan keserakahan dan hal ini akan menjadi haram. "Nggak boleh, haram, itu ada miliknya anak-anak," tegas Buya Yahya.

Bahkan, ia juga mengingatkan kepada orang-orang jika ada yang meninggal dunia, tidak diperbolehkan mengambil dari harta peninggalan tersebut. "Jika ingin mengadakan selamatan, tidak boleh mengambil dari harta peninggalan, hukumnya haram," jelasnya.

Jika memang ini mengadakan selamatan, maka perlu menggunakan uang sendiri, bukan harta orang yang sudah meninggal.

"Sebab duit abah yang ditinggal itu milik anak-anak semuanya. Jangan mentang-mentang anda anak tertua langsung sembeleh kerbaunya, yang laen ngenes, nggak boleh," tuturnya.

BACA JUGA:Dagangan Laris Tanpa Penglaris, Ustadz Abdul Somad Anjurkan Baca 5 Surah Sebelum Berdagang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: