Hukum Kirim Stiker Doa untuk Orang Meninggal di WhatsApp
Dalam pandangan agama Islam, bagaimana hukum mengirim stiker semacam ini? Apakah doa dengan cara demikian akan sampai kepada orang yang meninggal?-Bengkulu Ekspress-Istimewa
BACA JUGA:Penting! Zikir Akhir Salat Sebelum Salam, Pesan Gus Baha
Kiai Fuad juga menyampaikan, tata cara zikir atau berdoa, baik doa untuk diri sendiri maupun mendoakan orang lain (masih hidup atau sudah wafat), ketentuannya banyak dijelaskan ulama. Para ulama menjelaskan bahwa zikir dan doa itu tidak cukup dangan hati. Akan tetapi disertai dengan menggerakkan lisannya hingga (kalau pendengarannya atau situasinya normal) dia mampu mendengarkan doa atau zikir yang dibaca tersebut.
"Ini pendapat mayoritas ulama. Tentu ada ulama yang tidak mensyaratkan, misalnya pendapat penulis kitab Khaziinat al Asraar, Jaliilah al Azkaar yakni Syekh Sayid Muhamad Haqqi al-Nazili," katanya.
BACA JUGA:10 Adab dan Tata Cara Berdoa, Tips Doa Mudah Terkabul
Dalam kitab al-Adzkar karangan Syaikhul Islam Imam al-Nawawi halaman 16 disebutkan, "Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam shalat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunah, tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)."
Begitu pula kitab Al Mausu'ah al-Fiqhiyah (21/249) menyebutkan, "Zikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa mendapatkan pahala kecuali dilafazkan oleh orang yang berzikir tersebut dan (suaranya) terdengar, jika pendengarannya normal."
Kiai Fuad juga mengingatkan agar saat membaca doa, janganlah sedang di dalam toilet, tempat sampah, tapi di tempat normal. "Doa untuk mayit sampaikan dengan ungkapan doa yang baik, baca doa dengan lisan sebelum dikirim baru kemudian di-share untuk kasih support," katanya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: