Satu Tahun DPO, Warga Enggano Bengkulu Utara Dibekuk Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala
Beginilah proses penangkapan RA yang menjadi DPO selama kurang lebih satu tahun akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Enggano.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Akhirnya setelah kurang lebih satu tahun buron, RA (31) warga Dusun 2 Desa Malakoni Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara (BU) akhirnya ditangkap oleh pihak jajaran unit Reskrim Polsek Enggano.
Saat dikonfrimasi, Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kapolsek Enggano AKP Bayu Heri Purnomo membnenarkan atas penangkapan salah seorang DPO berinisial RA tersebut.
"Ya, setelah kita mendapatkan informasi bahwa RA telah kembali ke sini (Enggano). Pada Kamis kemarin (25/5) kita menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Kapolsek AKP Bayu.
BACA JUGA:Kades di Seluma Laporkan Oknum Mantan Bendahara Desa ke Polisi, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Oknum Kades di Seluma Diperiksa Polda Bengkulu Kasus Pencemaran Nama Baik
Ditambahkannya, bahwa pelaku RA telah melakukan tindak pidana pencurian 2 buah unit HP Android milik korban Suroyo setahun lalu. Namun setelah dilakukan penyelidikan kedua HP tersebut ditemukan di Kota Bengkulu yang telah dijual oleh pelaku. Namun pelaku menghilang hingga pada akhirnya pelaku kembali dapat ditangkap setelah satu tahun menghilang. Atas perbuatannya tersebut, Kapolsek Bayu menuturkan, bahwa pelaku RA terjerat hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasa 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Atas perbuatannya pelaku RA kita jerat sesuai pasal yang diterapkan yakni dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: