Di Bengkulu Ada Jasa Nikah Siri? Begini Hukumnya Menurut Islam

Di Bengkulu Ada Jasa Nikah Siri?  Begini Hukumnya Menurut Islam

Pasangan lansia ikuti isbat nikah usai nikah siri 25 tahun-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Jasa nikah siri ini juga akan menjamin privasi ataupun rahasia yang dimiliki oleh kliennya.  

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu H Sipuan, S.Ag, MM  mengungkapkan bahwa menurut hukum Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa nikah siri menurut Islam hukumnya sah karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat mudarat.

Sedangkan untuk jasa nikahnya sendiri, tidak diperkenankan atau tidak diperbolehkan. 

Saat ini sambung Sipuan, Kementerian Agama hanya mencatat pernikahan yang dilakukan secara sah baik agama maupun negara yang tercatat di masing-masing kecamatan tempat tinggal.

"Kita tidak mentolerir adanya jasa nikah siri itu. Dalam arti tidak memperbolehkan hal itu, kita hanya  mengakui sahnya nikah yang tecata di KUA kecamatan. Kalau misalnya ada, berarti ada oknum dan bukan dari kita," kata Sipuan pada bengkuluekspress.disway.id, Rabu (24/5/2023)

Kakan Kemenag Kota Bengkulu ini juga menyebutkan bahwa sejauh ini dirinya tidak mengetahui adanya jasa nikah siri yang ada di Bengkulu.

Menurutnya pernikahan yang di catat oleh negara  adalah hal yang penting. Pasalnya,  kepastian hukum dan pemenuhan hak sipil bagi suami istri serta keturunannya, mempermudah akses layanan publik memastikan kesejahteraan dan kepastian hak asuh anak serta membangun kesadaran pemerintah daerah untuk memastikan hak sipil warga terpenuhi.

Dengan memiliki dokumen pernikahan dan kependudukan lansia juga dapat dengan mudah mengakses layanan program-program bantuan pemerintah. 

"Kita hanya ada data yang nikahnya resmi, yang diakui di Republik Indonesia. Tapi kalau diluar itu kita tidak tahu," pungkasnya. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: