Di Bengkulu Ada Jasa Nikah Siri? Begini Hukumnya Menurut Islam

Di Bengkulu Ada Jasa Nikah Siri?  Begini Hukumnya Menurut Islam

Pasangan lansia ikuti isbat nikah usai nikah siri 25 tahun-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COMNikah Siri adalah pernikahan  yang dilangsungkan oleh suami-istri tanpa kehadiran wali dan saksi -saksi, atau hanya dihadiri wali tanpa diketahui oleh saksi-saksi. 

Kemudian pihak-pihak yang hadir (suami -istri dan wali) menyepakati untuk menyembunyikan pernikahan tersebut.

Ternyata di Bengkulu, jasa nikah siri ini  diduga telah ada, dan bagi masyarakat menginginkan jasa tersebut ada beberapa prosedur yang harus diikuti.

Bahkan diketahui, secara terang-terangan jasa nikah siri ini memberikan budget bagi kliennya yang ingin menggunakan jasa nikah siri itu.

BACA JUGA:Mau Rezeki Mengalir Deras Setelah Menikah, Mbah Moen Ajak Amalkan Surah Pendek Ini

BACA JUGA:Sebelum Menikah, Cek Dulu Weton Jodoh! Begini Cara Menghitungnya

Berikut ini, prosedur nikah siri:

1. Pastikan wanita tidak bersuami

2. Usia dewasa

3. Bagi non muslim bersedia dimualafkan

4. Waktu nikah anda yang menentukan

5. Bisa dipanggil kerumah /hotel/ dan lainnya

6. Bisa datang berdua saja

7. Atau bisa datang bersama keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: