Syarat Rujuk Talak Satu Pernikahan dalam Agama Islam

Syarat Rujuk Talak Satu Pernikahan dalam Agama Islam

Talak satu dalam agama Islam adalah suatu proses ketika suami mengucapkan kata “talak” kepada sang istri, namun dirinya menyesal dan ingin bersama kembali. -Bengkulu Ekspress-Istimewa

BENGKULUEKSPRESS.COM- Apa syarat rujuk talak satu dalam suatu pernikahan? Seperti yang diketahui, dalam agama Islam dikenal istilah talak satu hingga tiga yang mempunyai karakteristik penyelesaiannya masing-masing.

Namun, sayangnya masih banyak anggota keluarga yang belum benar-benar memahami proses pelaksanaan talak hingga menjalani rujuk yang sesuai syariat. Oleh karena itu, penting sekali untuk menjaga lisan agar tidak mudah menjatuhkan talak. Adapun syarat rujuk untuk talak satu akan dijelaskan lebih lanjut di artikel ini.

BACA JUGA:Viral, Video Syur Diduga Rebecca Klopper Heboh di Twitter!

Syarat Rujuk Talak Satu dalam Agama Islam

Apa syarat rujuk talak satu? Mengutip buku Halal tapi Dibenci Allah oleh Ahmad Zacky el-Syafa & Faizah Ulfah Choiri (2015), perceraian atau talak adalah suatu hal yang halal, namun sangat dibenci oleh Allah SWT.

Talak satu dalam agama Islam adalah suatu proses ketika suami mengucapkan kata “talak” kepada sang istri, namun dirinya menyesal dan ingin bersama kembali. 

BACA JUGA:Pernah Kejatuhan Bulan? Bergembiralah, Kamu Bakal Dapat Rezeki

Adapun syarat-syarat rujuk pada talak satu di antaranya sebagai berikut.

1. Jika istri dalam kondisi masa iddah, maka cara rujuknya bisa dilakukan dengan lisan saja.

2. Jika masa iddah istri sudah habis, namun suami masih bertekad untuk rujuk, maka cara yang perlu dilakukan yakni dengan melaksanakan akad nikah baru. Syaratnya yaitu suami tidak boleh merasa terpaksa saat mengajak istrinya rujuk kembali.

3. Rujuk juga bisa dilakukan melalui perbuatan, yaitu suami dan istri melakukan hubungan badan yang diiringi niat untuk rujuk.

4. Sejatinya, rujuk talak satu tanpa menikah lagi tidak bisa dilakukan apabila perceraian tersebut sudah berjalan selama satu tahun. Dalam pandangan Islam, istri sudah tidak lagi berada dalam masa idah. Dengan kata lain, masa iddah talak satu sudah terlampaui.

5. Sehubungan dengan hal tersebut, maka syarat rujuk usai talak satu yaitu dengan menikahi mantan istri tersebut.

BACA JUGA:6 Weton Ini Tidak Mempan Ilmu hipnotis dan Gendam!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: