Sederet Temuan Titik Rawan Korupsi Infrastruktur Jalan di Indonesia Versi KPK

Sederet Temuan Titik Rawan Korupsi Infrastruktur Jalan di Indonesia Versi KPK

Proyek pekerjaan jalan di salah satu daerah di Indonesia-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

6. NTT, 9.063 KM

7. Lampung, 8.266 KM

8. Sumatera Barat, 7.785 KM

9. Kalimantan Tengah, 7.749 KM

10. Kalimantan Barat, 7.691 KM

Selain itu, KPK juga merilis 3 kasus korupsi infrastruktur jalan yang ditangani sejak tahun 2016-2022.

1. Suap terkait proyek pembangunan jalan di kabupaten Bengkalis pada tahun 2020 dengan kerugian negara Rp 475 miliar

2. Suap terkait dana peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre, Provinsi Papua pada tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar 

3. Suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat pada tahun 20216 dengan kerugian negara Rp 2,7 miliar.

Lebih lanjut, pada tahun 2017, KPK melakukan kajian dan memetakan titik rawan korupsi yang terjadi dalam tahapan pembangunan infrastruktur jalan sebagai berikut:

1. Tahap perencanaan dan anggaran

Pada tahap ini, adanya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan intervensi program.

2. Tahap perencanaan teknis

Lemahnya kualitas konsultan perencana dan pengawas dapat menimbulkan potensi masalah, seperti kualitas Detail Designed Engineering (DED) tidak tepat dan Engineering Estimate (EE) hasil perhitungan tinggi menjadi celah dalam markup harga dan suap.

3. Tahap pra-pembangunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: