Mau Jual Beli Tanah? Pahami Seluk Beluk Surat Perjanjiannya!

Mau Jual Beli Tanah? Pahami Seluk Beluk Surat Perjanjiannya!

Surat perjanjian jual beli tanah antara pembeli dan penjual hendaknya memuat beberapa klausul penting-Bengkulu Ekspress-Istimewa

Pada saat membuat surat perjanjian jual beli tanah, penting untuk mencatat harga jual yang disepakati oleh kedua belah pihak. Kami merekomendasikan agar penjual menuliskan jumlah tersebut dengan angka dan bacaannya, sehingga informasi dapat lebih dibutuhkan oleh masing-masing pihak.

4. Tujuan Penggunaan Tanah

Sebelumnya Dalam surat perjanjian jual beli tanah, tujuan penggunaan objek jual sebelumnya harus jelas tertera. Misalnya, apakah tanah dijual itu untuk bisnis lainnya. Tujuan ini penting agar pembeli dapat mengerti efek yang ditimbulkan oleh penggunaan tanah tersebut. 

5. Tanda Tangan Para Pihak 

Apabila menyusun surat perjanjian jual beli tanah, penting untuk memastikan bahwa kedua belah pihak saling menandatangani. Pastikan penjual mencantumkan nama lengkap, tanggal, dan tanda tangan dari pembeli dan penjual agar semua pihak dapat memahami kesepakatan yang telah disetujui. 

BACA JUGA:Hati-hati! Rezeki Seperti ini Justru Mendatangkan Azab

Ketika menandatangani sebuah dokumen, masing-masing pihak harus menggunakan materai yang berlaku, yaitu materai 10.000. Jangan lupa untuk menggunakan tinta biru agar tanda tangan dapat diverifikasi dan dipastikan keasliannya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: