HONDA BANNER

Suami Menyamakan Sang Istri dengan Mahram, Ini Hukumnya dalam Islam!

Suami Menyamakan Sang Istri dengan Mahram, Ini Hukumnya dalam Islam!

zhihar adalah perbuatan suami menyamakan istrinya dengan perempuan mahramnya-Bengkulu Ekspress-Istimewa

Ketentuan dari membayar denda atau kafarat adalah harus berurutan dan bertahap. Tidak bisa langsung beralih ke kafarat yang ketiga selama kafarat pertama atau kedua belum ditunaikan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: