Lagi! Penyebar Konten Asusila Ditangkap, Ternyata Kepala Koperasi di Bengkulu
Tersangka BI, penyebar konten kesusilaan saat ditangkap penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Giat patroli Siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu patut diacungi jempol. Pasalnya, dari giat tersebut, pihaknya kembali menangkap pelaku penyebar konten kesusilaan di media sosial.
Disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Panit I Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau, dari giat patroli siber yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial BI (35) warga Kota Bengkulu.
Tersangka BI diamankan di sebuah Hotel di kawasan Padang Harapan Kota Bengkulu belum lama ini. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Polresta Lakukan Investigasi Penyebab Kebakaran di Kebun Keling Kota Bengkulu
BACA JUGA:2 Rumah dan 3 Unit Motor Terbakar di Kota Bengkulu, 1 Korban Meninggal Dunia
"Dengan modus yang sama, dimana dia memposting konten kesusilaan di salah satu media sosial dan kami dapati link-link yang memuat gambar tidak senonoh dan telah melanggar UU ITE ," kata AKP Welliwanto Malau, Selasa (9/5/2023).
Masih kata Malau, BI ini bekerja di salah satu Koperasi di Bengkulu dan saat ini menjabat sebagai Kepala Koperasi tersebut.
Tak hanya itu, dari penangkapan terhadap tersangka BI ini, pihak penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu menemukan sejumlah link dan foto-foto tak layak tampil di media sosial.
Bahkan, dari pengakuan tersangka. Dirinya melakukan aktivitas penyebaran konten kesusilaan ini sudah sejak satu tahun terakhir. Namun dirinya tak mengetahui bahwa, aktivitas yang ia lakukan di sosial media tersebut telah melanggar UU ITE.
"Hasil patroli Siber, kita temukan bahwa tersangka mengshare foto-foto tidak layak tampil di medsos. Dari hasil patroli ini pula kita dapati bahwa aktivas yang dilakukan tersangka ini sudah lama ya , ada 1 tahun terakhir. Namun dari pengakuan tersangka ini, ia tidak mengetahui adanya UU ITE yang tidak memperbolehkan hal itu," pungkas Malau.
Atas perbuatannya tersebut ia telah melanggar UU ITE no 19 tahun 2016 atas perubahan UU ITE no 11 tahun 2008 pas 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: