Mau Buat Paspor Terbaru 2023? Berikut Biaya, Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Mau Buat Paspor Terbaru 2023? Berikut Biaya, Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Paspor-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Bagi anda yang ingin ke luar negeri, paspor wajib dimiliki. Sebab, paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air yang digunakan ketika seseorang akan memasuki perbatasan negara lain.

Oleh karena itu, sebelum ke luar negeri, jika kita belum memiliki paspor, maka kita harus membuat terlebih dahulu.

Biaya membuat paspor terbaru pada 2023 yang kini bervariatif. Besarannya, tergantung pada jenis serta proses pengajuan pembuatan paspor yang dipilih.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

BACA JUGA:Ini Daftar Bansos Cair Bulan Mei 2023, Cek Nama Penerima di sini! Jangan Sampai Terlewatkan

Biaya pembuatan paspor terbaru pada 2023 adalah sebagai berikut:

– Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

– Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

– Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan

– Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan.

Mengutip dari laman kanimsurakarta.kemenkumham.go.id, syarat permohonan dalam membuat paspor baru adalah:

BACA JUGA:Pelajari ini Materi SKD yang akan Diuji dalam Seleksi CPNS 2023

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri dari:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: