Uang Rp 75 Ribu Bisa untuk DP Motor, Ini Penjelasannya

Uang Rp 75 Ribu Bisa untuk DP Motor, Ini Penjelasannya

Uang Pencahan Rp 75 ribu-istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Belakangan ini jagat dunia maya dihebohkan dengan postingan yang menyatakan uang pecahan Rp 75 ribu bernilai tinggi dan bisa menjadi DP motor baru.

Uang pecahan Rp 75 ribu bisa menjadi DP motor baru setelah ada netizen yang menawarkan uang tersebut dengan harga Rp 5 juta untuk satu lembarnya. Netizen yang menawarkan uang pecahan Rp 75 ribu dengan harga diatas nilainya tersebut adalah akun Facebook Sabar Narimo.

Melalui akun Facebook Sabar Narimo tersebut, ia menawarkan uang pecahan Rp 75 ribu dengan nomor seri DAM040964 seharga Rp 5 juta tersebut di grup KOLEKTOR UANG Rp75.000 pada Kamis 27 April 2023 lalu.

Dengan nilai yang ditawarkan tersebut, maka uang pecahan Rp 75 ribu tersebut bisa dijadikan uang muka atau DP untuk beberapa jenis motor matic 150 cc.

Menyikapi hal tersebut, Bank Indonesia  melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan, Uang pecahan Rp 75 ribu merupakan Rupiah yang dicetak secara terbatas.

Uang tersebut dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke - 75 Tahun 2020.

Menurut Erwin, uang pecahan Rp 75 ribu tersebut disebut sebagai uang commemorative alias uang peringatan dan masih bisa digunakan sebagai alat tukar di Indonesia.

Hanya saja, karena uang pecahan Rp 75 ribu tersebut dicetak sebagai uang peringatan dan terbatas sehingga uang tersebut banyak dijadikan koleksi. Karena menjadi uang koleksi, maka harganya lebih tinggi dari nominal uang itu sendiri.

Untuk bisa mendapatkan uag pencahan Rp 75 ribu tersebut, masyarakat masih bisa memperolehnya melalui aplikasi pintar milik Bank Indonesia atau melalui laman https://pintar.bi.go.id/Order/UPK.

Hanya saja, saat ini uang pencahan Rp 75 ribu tersebut persediaannya sudah terbatas, dan Bank Indonesia akan melakukan evaluasi ulang ketersediaannya diseluruh daerah. Setelah itu pihak BI baru akan memutuskan apakah uang pencahan tersebut masih bisa ditawarkan lagi ke masyarakat atau tidaknya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: