Bolehkah Menggendong Anak Saat Sholat? Ini Penjelasannya

Bolehkah Menggendong Anak Saat Sholat? Ini Penjelasannya

--

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Mengasuh anak kecil terbilang bukan urusan yang mudah dan sepele bagi orang tua. Seringkali anak kecil sulit diatur, tidak dapat dibiarkan bahkan tidak bisa ditinggal beraktifitas. Karena mereka anak kecil masih butuh pendampingan dan perhatian yang lebih dari orang tuanya.

Oleh karena itu, tidak jarang orang tua yang membawa anaknya di setiap aktifitas kesehariannya termasuk membawa anaknya ketika sholat dengan cara menggendong. Dalam hal ini, bagaimana pandangan islam tentang hukum menggendong anak saat sholat.

Apakah membawa anak ketika sholat dengan cara menggendong itu diperbolehkan?

BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad Tunjukkan 5 Cara Obati Orang Terkena Sihir, Santet serta Guna-guna

Dalam kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar al-Asqalani dijelaskan bahwa sebenarnya Rasulullah SAW pernah melakukan hal tersebut, yakni ketika sedang sholat Rasulullah pernah menggendong cucunya, Umamah bin Abil ‘Ash, putri dari Sayyidah Zainab radhiyallahu ‘anha, dimana ketika sedang sujud beliau menurunkannya dan ketika berdiri beliau menggendongnya kembali.

( Rasulullah Saw sholat sambil menggendong cucunya, Umamah Binti Zainab. Ketika beliau hendak sujud, maka beliau meletakkannya.

Lalu ketika berdiri, beliau menggendongnya kembali “HR. Bukhori dan Muslim” )

Mengenai hadis tersebut, Imam Muslim menambahkan bahwa ketika itu Rasulullah sedang sholat di masjid.

“Pada waktu itu beliau sedang menjadi imam di masjid.” (HR. Muslim).

Dari hadis di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa hukum menggendong anak ketika shalat adalah diperbolehkan, karena pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Bagikan Rahasia Sukses Dunia dan Akhirat Sesuai Alquran

Namun, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan, yaitu ketika hendak menggendong anak kecil dalam sholat, anak tersebut harus dalam keadaan suci, atau bajunya dalam keadaan najis, atau mengenakan popok yang tentunya berisikan najis, termasuk anak kecil yang belum disunat (baca: Khitan), karena bagian yang seharusnya dipotong saat khitan itu akan menyimpan sisa-sisa air kencing yang tidak mungkin bisa disucikan melainkan dengan memotongnya.

Akan tetapi, seringkali kita melihat anak kecil laki-laki yang belum dikhitan duduk atau bersimpuh pada orang tuanya yang sedang shalat, dimana dalam kulit kemaluan anak laki-laki tersebut terdapat sisa najis kencing yang belum tersucikan sepenuhnya.

Maka dalam hal ini ada dua hal yang perlu dicermati:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: