Pemkot Lacak Oknum Minta Uang Honorer
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan melacak oknum yang meminta uang kepada honorer kategori II senilai Rp 60 juta. Pasalnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan dan mencoreng citra Pemkot. \"Ya sesuai dengan mekanisme yang ada, baik honorer kategori I maupun kategori II tidak dipungut biaya sedikit pun dalam pengangkatan CPNS tahun ini, dan kita akan mencari informasi mengenai oknum tersebut,\" kata sekretaris daerah Kota Bengkulu, Drs H Rusli Zaiwin MM usai mengikuti paripurna di DPRD, kemarin. Ia menjelaskan semua honorer tersebut diupayakan agar diangkat menjadi CPNS karena sudah sekian tahun mengabdi di Pemkot. Namun harus sesuai dengan prosedur yakni memenuhi dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan Men-PAN RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan memenuhi kriteria lainnya. \"Kami sama sekali tidak membenarkan tindakan oknum yang meminta uang kepada para honorer itu, karena dalam pengangkatan ini honorer sama tidak dipungut biaya apapun,\" ujarnya. Rusli menegaskan jika pihaknya berhasil menemukan oknum yang meminta uang tersebut disertai dengan bukti-bukti yang kuat, maka akan ditindak tegas sesuai dengan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Namun bila pelakunya bukan PNS maka bisa dikenakan pidana dan diserahkan kepada pihak berwajib dengan kasus penipuan. \"Kalau pelakunya PNS bisa kita tindak dengan PP nomor 53. Namun bila oknum teresebut bukan PNS maka saja dikenakan ancaman pidana,\" sampainya. Ia mengungkapkan pihaknya sendiri tidak berani memastikan bahwa honorer itu akan lolos atau tidak. Apalagi oknum yang muncul secara tiba-tiba sembari menjanjikan bisa meloloskan honorer. \"Lolos atau tidaknya honorer ini bukan kebijakan Sesda dan BKD Kota Bengkulu. Akan tetapi keputusan langsung dari Men-PAN RB dan BKN, karena kami hanya mengajukan persyaratan sedangkan lolos atau tidak ditentukan oleh pusat. Untuk itu, jangan sampai para honorer ini mempercayai oknum manapun yang berani memberikan jaminan meloloskan honorer, karena itu sudah termasuk dalam kategori penipuan,\" pungkasnya.
SK CPNS Honorer Januari
Di bagian lain ada kabar baik bagi para tenaga honorer kategori 1 yang tengah menunggu pengangkatan. KemenPAN dan RB menjanjikan bakal menyelesaikan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum bulan Oktober tahun ini. Hal tersebut memungkinkan kepastian pengangkatan para tenaga honorer K1 tahun 2012. \"Kita upayakan juklak dan juknis pengangkatan honorer K1 akan segera diselesaikan. Kalau bisa bulan Oktober ini selesai,\"ujar Sekretaris KemenPAN dan RB Tasdik Kinanto, di gedung KemenPAN dan RB. Pernyataan Tasdik tersebut dibenarkan oleh WamenPAN dan RB Eko Prasojo. Dia memaparkan, saat ini pihaknya sedang berupaya menyelesaikan juklak dan juknis tersebut sebelum akhir tahun. Eko pun memastikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan para tenaga honorer K1 yang telah lulus uji publik di daerahnya masing-masing bisa diberikan pada 1 Januari tahun depan. \"Kita upayakan per 1 Januari 2013, SK CPNS sudah diterima para tenaga honorer K1 yang sudah lulus uji public,\"jelas Eko. Eko memaparkan, pemerintah menyediakan kuota 72 ribu bagi para tenaga honorer K1. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan jumlah pasti. Sebab, berdasarkan uji public, masih banyak complain yang masuk. Karena itu, uji public yang sedianya diselesaikan akhir Maret menjadi molor. \"Karena keterlambatan pengiriman data, jadi diundur sampai bulan April,\" jelasnya. Namun, Eko menambahkan, pihaknya berupaya melakukan pengangkatan terlebih dahulu bagi para tenaga honorer yang sudah lulus uji publik. \"Tapi, itu juga jumlah pastinya belum ada. Karena kita sampai saat ini masih harus melakukan verifikasi dan investigasi terkait complain yang masuk,\" tambah dia. Ketika ditanya soal metode investigasi, Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN dan RB Ramli Naibaho menyatakan investigasi tersebut dilakukan dengan cara menggali informasi terkait complain yang bersangkutan. \"Istilahnya kita mencari informasi dalam bentuk lain,\"ujar dia. Seperti diketahtui, terbitnya PP 56 Tahun 2012 tentang revisi kedua PP 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS belum bisa ditindak-lanjuti BKN. Sebab, proses penyelesaiannya masih harus menunggu juklak dan juknis berupa peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) dan Peraturan Kepala BKN. Dengan adanya Juknis dan Juklak tersebut, BKN sudah bisa memproses permberkasan honorer K1. Apalagi honorer K1 yang sudah clear akan diproses lebih dahulu NIP-nya (Nomor Induk Pegawai). Sebelumnya, Menteri PAN&RB Azwar Abubakar dalam rapat kerja Komisi II DPR RI mengatakan, pemerintah akan memprioritaskan pemberkasan honorer K1 yang sudah clear. Ini sebagai reward bagi instansi yang tidak memuat data honorer K1 palsu alias dimanipulasi. (400/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: