Kejari Bengkulu Selamatkan Aset Negara Berupa Puluhan Motor dari Tangan Koperasi

Kejari Bengkulu Selamatkan Aset Negara Berupa Puluhan Motor dari Tangan Koperasi

Kejari Bengkulu bersama Kepala Dinas Koperasi saat menyelamatkan aset negara berupa 21unit motor-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebanyak 21 unit kendaraan roda dua milik Dinas Koperasi Kota Bengkulu diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rabu (12/4/2023).

Kendaraan roda dua jenis matik merek Yamaha Mio 125cc ini diketahui aset milik Dinas Koperasi Kota Bengkulu yang sebelumnya dikuasi oleh pihak koperasi dalam menagih dana samisake pada para penerima.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin, pihaknya menerima surat kuasa khusus non litigasi dari Dinas Koperasi tertanggal 5 April 2023 lalu. 

Dari surat itu,  pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyurati koperasi yang masih menguasai aset sepeda motor tersebut. Bahkan kurun waktu 2 hari, pihak koperasi tercatat sukarela telah mengembalikan sebanyak 21 motor yang selama ini dikuasinya.

"Sepeda motor ini sebelumnya digunakan oleh koperasi sebagai kendaraan operasional menagih dana samisake. Dimana aset sepeda motor yang diserahkan ini dilakukan setelah pihak JPN menyurati mereka," kata Yunitha Arifin.

BACA JUGA:Begini Cara Menghentikan Kecanduan Video Porno Kata Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Ini Dia Aplikasi Edit Foto yang Keren Tahun 2023

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Kota Bengkulu Nurlia mengungkapkan bahwa sebelum pihaknya melayangkan surat kuasa khusus pada pihak Kejari, pihaknya telah mencoba untuk meminta aset sepeda motor kepada pihak koperasi. 

Namun dari  total 51 koperasi yang ada, hanya 30 unit koperasi yang mengembalikan dan tersisa 21 koperasi yang belum mengembalikan.

"Penagihan dilakukan sejak 2 tahun lalu, tetapi koperasi selalu beralasan sepeda motor masih digunakan untuk kendaraan operasional dan mengejar target penagihan. Alasan lain, karena sepeda motor digunakan untuk mengoptimalkan penagihan ke masyarakat," ungkap Nurlia.

Masih kata Nurlia, 51 kendaraan roda dua atau motor ini diserahkan ke pihak koperasi sejak tahun 2017 dan berakhir pada 2021 lalu.

Meski diketahui keberadaan motor-motor tersebut, namun sejumlah pihak koperasi masih enggan mengembalikan ke Dinas Koperasi Kota Bengkulu.

 

"Masa berlaku sampai tahun 2021, lebih dari itu kami berkewajiban menyelamatkan aset. Kedepannya seperti apa setelah semua aset ini dikembalikan akan kami koordinasikan dulu dengan  Walikota, apakah ada perjanjian baru atau seperti apa menunggu keputusan," pungkas Nurlia. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: