Gaji Kades Molor

Gaji Kades Molor

\"gaji\"BINTUHAN,BE - Pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (BPMD-KB) Kaur, telah menyiap angggaran senilai Rp 1,8 miliar untuk satu tahun, dana tersebut untuk pembayaran Tunjangan Perangkat Aparatur Desa (TAPD). Untuk triwulan ketiga ini akan dibayarkan awal April mendatang. Namun  sampai saat ini, Surat Pertanggung jawaban (SPj) dari Kades masih belum lengkap. Sehingga pembayaran Gaji TAPD bakal molor.

\"Pembayaran boleh dilakukan jika semua Surat Pertanggungjawaban (SPj) sudah selesai. Namun jika belum maka pembayaran bakl molor, hingga SPJ lengkap. Makanya hal ini harus dipenuhi oleh Kades di 195 desa,\" ujar Kepala BPMD-KB Kaur Sepuan Yunir Msc didampingi Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Ismin SSos, kemarin.

Dikatakanya, pihaknya tengah menunggu SPj semua kepala Desa ke Kecamatan.  Pihak kecamatan akan menyerahkan ke BPMDKB setelah itu baru pengusulan di DPPKAD. Namun hingga kini belum ada desa pun yang melaporkan SPJ tersebut. Karena sebelum SPJ ada maka Tunjangan Perangkat Aratur Desa (TPAD) belum bisa dibayarkan.

\"Dijadwalkan maret ini semua SPJ sudah terkumpul, namun sampai sekarang sesuai laporan belum ada yang lengkap,\" jelasnya. Dijelaskanya, meknisme pembayaran TPAD sekarang berbeda dengan bulan pembayaran honorer awal pertama yang lalu. Saat ini pembayaran dilakukan dengan mekanisme SPj desa. SPj tersebut harus direkap kecamatan masing-masing, kemudian pihak kecamatan memberikan ke BPDKB untuk pengajuan pencairan. Setelah itu SPj tersebut langsung dikirim ke DPPKAD untuk mengambil honorernya.

\"Makanya pihaknya meminta Kepala desa untuk tidak menganggap enteng persoalan tersebut, hal ini harus segera diserahkan SPJ tersebut,\" jelasnya.

Seperti diketahui, Oktober nanti semua perangkat akan menerima honorer, jumlahnya sebanyak 195 Kedes dan 975 Perangkat dibagikan secara merata, dengan rincianya untuk kepala Desa  akan menerima Rp 1.500.000/bulan, sekdes Rp 780.000/bulan, perangkat desa Rp 644.000/bulan, sedangkan Ketua BPD Rp 390.000/bulan, anggota BPD  Rp 234.000/bulan,  namun untuk Sekdes yang PNS masih tetap sesuai dengan gaji PNS sesuai golongan.

\"Kita berharap semua Kepala desa sudah bisa melaporkan atau membuat SPj untuk syarat pencaiaran trwulan ketiga ini untuk honorernya, jika ada yang belum membuatnya maka jangan harap bisa cair,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: