Saat BU! Mau Jual Rumah Atau Pinjam Uang di Bank? Ini Pertimbanganya!

Saat BU! Mau Jual Rumah Atau Pinjam Uang di Bank? Ini Pertimbanganya!

--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ketika membutuhkan uang dengan jumlah dana besar untuk kebutuhan yang penting, rumah bisa menjadi sarana bagi Anda untuk mendapatkan dana tambahan. Misalnya, dengan dijual atau dijadikan pinjaman jaminan sertifikat. Tapi, kira-kira lebih untung yang mana, ya?

Menjual atau menjadikan rumah Anda sebagai jaminan pinjaman sertifikat memiliki keuntungan dan resikonya masing-masing. Tentunya, keputusan ini juga tergantung dengan kondisi dan kebutuhan Anda.

Jika Anda menjual rumah, Anda tidak bisa menempati rumah tersebut apabila telah dijual. Jika Anda mengajukan pinjaman jaminan sertifikat, rumah tersebut masih bisa Anda tinggali setelah pinjamannya telah Anda lunasi. 

Lalu, apa saja yang diperlukan jika Anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman jaminan sertifikat? Berikut persyaratan yang harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman jaminan sertifikat yang sudah kami rangkum dari berbagai sumber!

BACA JUGA:Ayo Klaim Sekarang! Link DANA Kaget Senin 10 April 2023, Ada Saldo Rp 100 Ribu

BACA JUGA:Airdrop Kripto Berpotensi Cuan di Tahun 2023, Simak Daftarnya Berikut Ini!!

Syarat Calon Peminjam

Tentunya, tidak semua orang bisa sembarang mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat. Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peminjam. Yaitu peminjam harus berusia 21 hingga 65 tahun, serta memiliki penghasilan tetap selama satu tahun dengan profesi karyawan atau pengusaha. Beberapa lembaga keuangan juga menetapkan minimal penghasilan yang berbeda-beda. Hal ini diperlukan guna mengestimasi kemampuan membayar si calon peminjam. 

Syarat Dokumen Pinjaman Jaminan Sertifikat

Selain syarat calon peminjam, jika Anda hendak mengajukan pinjaman jaminan sertifikat, ada sejumlah dokumen yang harus Anda lengkapi. Hal ini dilakukan untuk mengestimasi profil Anda sebagai calon debitur dan kelayakan aset yang akan dijaminkan. Dokumen yang dibutuhkan kurang lebih adalah: 

  • KTP, KK, NPWP
  • Sertifikat, IMB, PBB
  • SHM / SHGB atas nama sendiri dan/atau pasangan
  • Slip Gaji 3-6 Bulan Terakhir (Karyawan)
  • Legalitas usaha ( SIUP, TDP, AKTA CV/AKTA PT, NPWP USHA) (Wiraswasta)
  • Rekening Koran / Pembukuan Usaha 6 Bulan – 1 Tahun Terakhir

Syarat Aset Yang Dijaminkan

Yang terakhir, pastikan juga rumah yang akan Anda jaminkan telah memenuhi peryaratan. Pasalnya, tidak semua rumah bisa Anda jadikan jaminan untuk pinjaman. Rumah yang memenuhi persyaratan adalah rumah yang akses jalannya bisa dilewati 1 mobil, tidak dekat dengan SUTET, fasilitas umum, kuburan, atau lokasi kawasan banjir. Hal ini karena perusahaan pembiayaan juga menilai bahwa rumah yang tidak memenuhi persyaratan tidak memiliki nilai jual yang tinggi. 

Jika Anda memutuskan untuk menjadikan pinjaman jaminan sertifikat, memang persiapannya lebih ekstra dibandingkan dijual. Namun, ada berbagai keuntungan yang Anda dapatkan. Selain rumah yang Anda jaminkan bisa ditinggali kembali, Anda juga bisa mendapatkan pencairan dalam waktu singkat dan dana yang cukup besar. Semoga bermanfaat!(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: