Tahun 2023, Buku Nikah Beralih Digital, Begini Cara Daftarnya
IST/BE Usai ijab kabul, kedua mempelai menunjukan buku nikah bertandanya secara resmi kedua sejoli beda negara menjadi sepasang suami isteri, Jumat (09/09/22).-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-
Cara daftar nikah secara daring
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
- Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah,
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
- Masukkan nomor telepon dan alamat email,
- Unggah foto
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
BACA JUGA:Cuma Registrasi Nomor HP Dapat Saldo DANA Gratis Rp 100.000
Cara Mendapatkan Kartu Nikah
- Mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web dengan alamat situs: simkah.kemenag.go.id.
- Setelah akad nikah selesai, maka kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail.
- Kartu nikah digital akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu.
- Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun dan pengantin tetap mendapatkan buku nikah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: