Tahun 2023, Buku Nikah Beralih Digital, Begini Cara Daftarnya

Tahun 2023, Buku Nikah Beralih Digital, Begini Cara Daftarnya

IST/BE Usai ijab kabul, kedua mempelai menunjukan buku nikah bertandanya secara resmi kedua sejoli beda negara menjadi sepasang suami isteri, Jumat (09/09/22).-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-

Cara daftar nikah secara daring

  • Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
  • Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah,
  • Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
  • Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
  • Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
  • Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
  • Masukkan nomor telepon dan alamat email,
  • Unggah foto
  • Cetak bukti pendaftaran nikah.

BACA JUGA:Cuma Registrasi Nomor HP Dapat Saldo DANA Gratis Rp 100.000

Cara Mendapatkan Kartu Nikah

  • Mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web dengan alamat situs: simkah.kemenag.go.id.
  • Setelah akad nikah selesai, maka kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail.
  • Kartu nikah digital akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu.
  • Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun dan pengantin tetap mendapatkan buku nikah.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: