Menkeu: THR PNS 2023 Bisa Dibayar Setelah Lebaran Idul Fitri

Menkeu: THR PNS 2023 Bisa Dibayar Setelah Lebaran Idul Fitri

Sri Mulyani-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," terang Sri Mulyani.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat menjadi pendorong perekonomian nasional.

"THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan ini tetap konsisten dengan afirmasi kita membantu masyarakat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN yang memihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk bantuan pangan," papar Sri Mulyani.

Berikut rinciannya berdasarkan surat resmi dari Menpan RB nomor:B/111/M.SM.04.00/2023.

  • Gaji pokok (selama satu bulan)
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (Full)

Berbeda dengan tahun 2022 lalu yang hanya dibayarkan sebesar 50 persennya saja.

Sementara itu, pada poin 2 atau selanjutnya dijelaskan bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup beberapa hal, yaitu:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Yang juga diterima dalam bentuk 1 bulan gaji.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Naik 3 Kali Lipat, Begini Syaratnya

Berikut penerima THR dan gaji 13 tahun 2023

  1. PNS dan CPNS.
  2. PPPK.
  3. Prajurit TNI.
  4. Anggota POLRI.
  5. Pejabat negara.
  6. Pensiunan PNS, TNI, POLRI, dan pejabat negara.
  7. Penerima pensiun.
  8. Penerima tunjangan.

 

Lalu, besaran THR untuk penerima tunjangan adalah sebesar tunjangan yang diterima sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran tahun 2022:

 

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: