KABAR GEMBIRA! Menpan Pastikan THR PNS Cair H-5 Lebaran
Menpan dan RB Abdullah Azwar Anas saat kunker ke Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Sementara itu, pada poin 2 atau selanjutnya dijelaskan bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup beberapa hal, yaitu:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Yang juga diterima dalam bentuk 1 bulan gaji.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Naik 3 Kali Lipat, Begini Syaratnya
Berikut penerima THR dan gaji 13 tahun 2023
- PNS dan CPNS.
- PPPK.
- Prajurit TNI.
- Anggota POLRI.
- Pejabat negara.
- Pensiunan PNS, TNI, POLRI, dan pejabat negara.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan.
Lalu, besaran THR untuk penerima tunjangan adalah sebesar tunjangan yang diterima sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN di lembaga non struktural mulai dari Rp3.571.050 sampai dengan Rp26.229.000.
BACA JUGA:UPDATE! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Senin 27 Maret 2023
Jadwal pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023:
1. THR akan diberikan dalam waktu paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun ini, diperkirakan jatuh pada tanggal 22-23 April 2023. Artinya, pencairan dana tunjangan hari raya akan dilakukan pada tanggal 12-13 April 2023.
2. Gaji ke-13 dijadwalkan akan diberikan pada bulan Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: