KABAR GEMBIRA! Menpan Pastikan THR PNS Cair H-5 Lebaran

KABAR GEMBIRA! Menpan Pastikan THR PNS Cair H-5 Lebaran

Menpan dan RB Abdullah Azwar Anas saat kunker ke Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Sementara itu, pada poin 2 atau selanjutnya dijelaskan bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup beberapa hal, yaitu:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Yang juga diterima dalam bentuk 1 bulan gaji.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Naik 3 Kali Lipat, Begini Syaratnya

Berikut penerima THR dan gaji 13 tahun 2023

  1. PNS dan CPNS.
  2. PPPK.
  3. Prajurit TNI.
  4. Anggota POLRI.
  5. Pejabat negara.
  6. Pensiunan PNS, TNI, POLRI, dan pejabat negara.
  7. Penerima pensiun.
  8. Penerima tunjangan.

 

Lalu, besaran THR untuk penerima tunjangan adalah sebesar tunjangan yang diterima sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN di lembaga non struktural mulai dari Rp3.571.050 sampai dengan Rp26.229.000. 

BACA JUGA:UPDATE! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Senin 27 Maret 2023

Jadwal pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023:

1. THR akan diberikan dalam waktu paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun ini, diperkirakan jatuh pada tanggal 22-23 April 2023. Artinya, pencairan dana tunjangan hari raya akan dilakukan pada tanggal 12-13 April 2023.

2. Gaji ke-13 dijadwalkan akan diberikan pada bulan Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: