Pajak Progresif: Ini Pengertian, Contoh, dan Cara Menghitungnya
Logo Direktorat Jenderal Pajak.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
“Kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor juga diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya,”
Adapun pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, dibedakan menjadi 3, yakni:
- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
- Kepemilikan kendaraan roda empat
- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat
BACA JUGA:Tahun Ini Pemutihan Pajak Kendaraan Dilanjutkan
BACA JUGA:4 Daerah Ini Ada Pemutihan Pajak, 2 Tahun Mati Pajak STNK Kendaraan Anda Tidak Jadi Bodong
Sedangkan untuk peraturan tarif progresif PPh, tertuang dalam Undang-Undang PPh yang kini diubah menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Lalu, berapakah tarif terbaru 2022? Mari simak ulasannya di bawah ini.
Tarif Pajak Progresif
- Tarif progresif kendaraan bermotor diatur dalam pasal 6 UU No. 28 Tahun 2009, yakni:
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor pertama, terendah sebesar 1% dan tertinggi sebesar 2%.
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan pajak progresif paling rendah 2% dan paling tinggi sebesar 10%. Berlaku untuk mobil dan motor.
Sedangkan untuk tarif progresif PPh 21 pada UU HPP, terbagi menjadi 5 lapisan tarif.
Contoh Tarif Pajak Progresif
Biasanya masing-masing pemerintah daerah menetapkan pajak progresif kendaraan bermotor yang berbeda-beda. Tarif yang berlaku di DKI Jakarta dan Jawa Barat tentu akan berbeda.
Berikut ini contoh tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan = 6%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh = 6,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas = 7%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas = 7,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas = 8%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas = 8,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas = 9%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas = 9,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas = 10%.
Sedangkan di Jawa Barat, yakni:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 1,75%
- Dan kepemilikan kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, roda empat kedua dan seterusnya, dikenakan tarif progresif sebesar:
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,25%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 2,75%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,25%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya = 3,75%.
Cara Menghitung
Berikut ini cara menghitung tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Diketahui Anda memiliki 2 unit mobil dengan merek yang sama. Anda membeli 2 mobil tersebut di tahun yang sama di wilayah DKI Jakarta. Dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK tertulis besar Rp3.000.000. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp155.000.
Maka:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: