Ayah Mario Dandy Lulusan STAN, Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Lulusan STAN

Ayah Mario Dandy Lulusan STAN, Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Lulusan STAN

Ini Daftar Gaji Lulusan STAN Terbaru 2023-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Berdasarkan PMK Nomor 226/PMK.01/2020, lulusan program D3 STAN langsung diangkat menjadi PNS. Lulusan program D3 STAN diangkat menjadi PNS golongan II C.

Jika lulusan STAN itu berasal dari program D1, maka ketika lulus akan menjadi PNS golongan II A. Gaji lulusan STAN dengan golongan II A mendapatkan gaji Rp2.022.200,00 per bulan. Golongan II A ini adalah lulusan D1 STAN.

Kemudian, untuk golongan II C akan mendapatkan gaji Rp2.301.800,00 per bulan. Gaji ini berlaku di tahun pertama bekerja. Pada tahun berikutnya, gaji lulusan D1 STAN alias PNS golongan IIA meningkat menjadi Rp2.054.100,00 per bulan. Sedangkan gaji lulusan D3 STAN alias PNS golongan II C meningkat menjadi Rp2.374.300,00 per bulan.

Khusus untuk pegawai STAN yang sudah mengabdikan diri selama 33 tahun lebih, akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.365.000,00 per bulan.

2. Tunjangan Kinerja Lulusan STAN

Lulusan STAN tidak hanya menikmati gaji pokok ketika mereka bekerja. Mereka juga mendapatkan tunjangan melekat sesuai dengan golongan.

Tunjangan melekat yang diterima antara lain tunjangan suami istri sebesar 5%, tukin anak sebesar 2%, tukin perjalanan dinas, dan lain-lain. Selain tunjangan melekat, tunjangan yang diterima adalah tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja inilah yang menjadi sisi menarik lulusan STAN karena tunjangan kinerja ini bisa mencapai puluhan juta per bulan yang tentu sangat menggiurkan bagi para lulusannya. Tunjangan kinerja diatur berdasarkan golongan dan instansi kerja. Jika kita mengacu kepada PP Nomor 156 Tahun 2014 yang mengatur tunjangan kinerja lulusan STAN, tunjangan kinerja untuk golongan terendah (golongan I) adalah sebesar Rp2.575.000,00 per bulan.

Untuk tunjangan kinerja lulusan D3 STAN adalah sebesar Rp3.611.000,00 per bulan. Untuk tunjangan kinerja tertinggi yang didapatkan adalah sebesar Rp46.950.000,00 per bulan.

Kemudian, khusus untuk instansi kerja di Kementerian Keuangan berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja yang didapatkan oleh lulusan D3 STAN adalah Rp7.673.325,00.

Tunjangan kinerja ini termasuk tunjangan yang nilainya tidak tetap. Besaran tunjangan kinerja yang didapatkan berdasarkan penerimaan pajak yang didapatkan negara.

Hal inilah yang membuat pajak makin digalakkan oleh pemerintah di berbagai sektor saat ini. Tunjangan kinerja akan dibayarkan 100% jika penerimaan pajak mencapai minimal 95% dari target.

Jika penerimaan pajak ada di antara 90-95% dari target, maka tunjangan kinerja yang diberikan sebesar 90% dari tunjangan kinerja yang ditetapkan.

Kemudian, jika penerimaan pajak negara berkisar antara 80-90% dari target, maka tunjangan kinerja yang diterima adalah sebesar 80% dari tunjangan kinerja yang ditetapkan.

Jika penerimaan pajak negara sebesar 70-80% dari target, maka tunjangan kinerja yang cair sebesar 70% dari tunjangan kinerja yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: