Sekolah Kedinasan Poltek SSN 2023 Buka 125 Formasi, Ini Cara Daftar dan Seleksi Masuknya

Sekolah Kedinasan Poltek SSN 2023 Buka 125 Formasi, Ini Cara Daftar dan Seleksi Masuknya

Pembukaan seleksi Politeknik SSN--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seleksi Penerimaan Taruna Baru sekolah kedinasan Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) Tahun 2023 dibuka mulai tanggal 1 – 30 April 2023.

Poltek SSN menjadi salah satu sekolah kedinasan yang membuka penerimaan taruna tahun ini, dengan kuota formasi yang tersedia mencapai 125 taruna.

Poltek SSN atau yang dahulunya dikenal dengan Sekolah Tinggi Sandi Negara adalah perguruan tinggi kedinasan yang disediakan BSSN untuk menghasilkan SDM berkompetensi khusus bidang keamanan siber dan persandian:

Syarat Sekolah Kedinasan Poltek SSN 2023

1. WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Laki-laki atau perempuan, usia 17-21 tahun per 31 Desember 2023

3. Siswa Kelas XII atau lulusan SMA/MA jurusan IPA, atau SMK Teknik Elektronika bidang keahlian:

  • Teknik Audio Video
  • Teknik Elektronika Industri
  • Teknik Mekatronika
  • Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi

BACA JUGA:Pendaftaran Politeknik STAN 2023 Dibuka 1.100 Formasi, Cek Syarat dan Nominal Gajinya

BACA JUGA:Seleksi Poltekip-Poltekim Kemenkumham 2023, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

4. Siswa Kelas XII atau lulusan SMK TI bidang keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi :

  • Rekayasa Perangkat Lunak
  • Teknik Komputer dan Jaringan
  • Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi

5. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (teori/pengetahuan) pada semester 4 dan 5 masing-masing minimal 80

6. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna parsial maupun total, tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan atau menular yang dapat mengganggu proses belajar

7. Tinggi badan minimal 160 cm bagi laki-laki dan minimal 150 cm bagi perempuan, berat badan seimbang, dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter puskesmas setempat

8. Tidak bertato atau bekas tato, serta tidak bertindik atau bekas tindik selain pada bagian tubuh yang lazim bagi perempuan, kecuali yang disebabkan ketentuan agama atau adat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: