2023 BLT Rp 2,4 Juta Cair ke Karyawan Ini, Tak Perlu Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan

2023 BLT Rp 2,4 Juta Cair ke Karyawan Ini, Tak Perlu Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi KTP di kantor Dukcapil-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

PKH 2023 ini cair secara bertahap, setiap tiga bulan sekali pada tahun 2023, atau selama empat tahap atau menyesuaikan dengan kesiapan penyaluran dari pemerintah.

Sehingga karyawan penyandang difabilitas berat yang terdaftar sebagai penerima bantuan ini akan dapat BLT Rp 600 ribu di triwulan pertama tahun ini.

Berikut syarat karyawan bisa dapat BLT Rp 2,4 juta dari program PKH 2023:

- Penyandang difabilitas berat atau lansia 

- Tergolong warga miskin atau rentan miskin

- Tidak dapat bantuan lain dari pemerintah

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat atau karyawan di atas yang tidak terdaftar di DTKS bisa mengajukan diri secara mandiri melalui Kantor Kelurahan dengan bertemu kepala desa dan membawa KTP dan KK.

Karyawan juga bisa mendaftar online menggunakan HP melalui Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bisa diunduh di Google Play Store oleh pengguna HP Android.

Setelah itu, jika karyawan sudah terdaftar sebagai penerima PKH 2023, maka nama mereka bisa dilihat di link cekbansos.kemensos.go.id.

Proses pengecekan daftar penerima PKH 2023 tidak melalui link Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan, namun di link cekbansos.kemensos.go.id dari Kemensos.

Berikut cara cek penerima PKH 2023 bagi karyawan penyandang disabilitas yang bisa dapat BLT Rp 2,4 juta tanpa terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

3. Masukkan nama lengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: