Adukan Oknum Pejabat BIN Terkait Perdagangan Manusia, Romo Paschal Dilaporkan ke Polisi
Romo Paschal-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Kuasa Hukum Wakabinda Kepri, Ade Darmawan beberapa waktu lalu mengatakan laporan yang disampaikan pihaknya terhadap Romo Pascal karena diduga telah menyebarkan berita bohong. Pelaporan itu bermula dari aduan masyarakat yang disampaikan Romo Pascal ke 12 instansi terkait dugaan permainan PMI ilegal yang diduga dibekingi oleh Wakabinda Kepri, Bambang Panji.
"Laporan kami sampaikan pada 17 Januari lalu. Klien kami pada 7 Februari juga telah memberikan keterangan atas laporan tersebut Saudara RP kita laporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP," sebut Ade.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: