Adukan Oknum Pejabat BIN Terkait Perdagangan Manusia, Romo Paschal Dilaporkan ke Polisi

Adukan Oknum Pejabat BIN Terkait Perdagangan Manusia, Romo Paschal Dilaporkan ke Polisi

Romo Paschal-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bambang Panji Prianggoro, selaku pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri, melaporkan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus ke Mapolda Kepri.

Laporan tersebut terkait dengan aduan masyarakat yang disampaikan lelaki yang akrab disapa Romo Pascal ke 12 instansi termasuk ke kepala BIN.

Adapun aduan masyarakat kepada Romo Pascal itu karena ada dugaan permainan PMI ilegal yang dibekingi oleh Wakabinda Kepri Bambang Panji.

Laporan polisi Wakabinda Kepri itu tertuang pada laporan polisi nomor LP/B /5/1/2023/SPKT/ Polda Kepulauan Riau tanggal 17 Januari 2023. Ditreskrimum Polda Kepri telah memproses laporan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.

BACA JUGA:Tugas dan Ciri-ciri Anggota BIN: Syarat Menjadi Anggota BIN 2023

BACA JUGA:Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Kuliah Gratis dan Lulus Jadi CPNS, Begini Cara Daftarnya

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, Bambang Yulianto selaku kuasa Hukum Romo Pascal mengatakan kliennya telah memenuhi permintaan klarifikasi oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri pada 6-7 Maret lalu.

"Kami bersama klien menghadiri permintaan klarifikasi dari Subdit 1 Ditreskrimum pada Senin (6/3/2023) dan Selasa (7/3/2023). Klarifikasi selama dua hari itu karena klarifikasi hari pertama belum tuntas dan dilanjutkan pada esok harinya," kata Bambang Yulianto, Kamis (9/3/2023) seperti dikutip dari detikSumut.

Bambang menjelaskan selama proses klarifikasi tersebut terdapat lebih dari 20 pertanyaan ditujukan ke kliennya, yang semuanya bisa dijawab tanpa ada hambatan.

"Alhamdulillah lancar tidak ada hambatan dalam klarifikasi yang disampaikan di depan penyidik," ujarnya.

BACA JUGA:Berminat Masuk STIN, IPDN dan STAN? Cek Nilai Raport dan Ijazah Anda

BACA JUGA:Gaji Lulusan IPDN 2023 : Ini Syarat & Dokumen Masuk IPDN

Bambang menambahkan, laporan polisi kliennya ini masih tahap penyelidikan. Sehingga pihaknya mempercayakan proses hukum ke pihak kepolisian.

"Kami masih menunggu proses hukum selanjutnya dan menghormati pihak kepolisian dalam menangani hal tersebut. Kami yakin kepolisian pasti arif dan bijaksana menjalankan tugasnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: