Terlibat Narkoba, Oknum Perwira Polisi di Bengkulu Dituntut Penjara dan Denda Rp 1 M

Terlibat Narkoba, Oknum Perwira Polisi di Bengkulu Dituntut Penjara dan Denda Rp 1 M

Sidang tuntutan oknum perwira di Bengkulu yang terlibat narkoba di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali melanjutkan persidangan terhadap oknum perwira yang bertugas di Polres Bengkulu Tengah lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika  jenis sabu.

Iptu Yopi Warmiko diketahui terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu dan berhasil ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Dari penangkapan terhadap Iptu Yopi, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram dari tangan terdakwa Yopi.

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Wenharnol, sidang lanjutan terhadap Iptu Yopi ini telah memasuki agenda tuntutan dengan diketuai Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Dalam hal ini JPU menerapkan pasal pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika terhadap terdakwa Iptu Yopi dengan barang bukti 3,32 gram sabu.

"Iptu Yopi terbukti menguasai sabu seberat 3,32 gram. Maka dari itu kita menuntut terdakwa Yopi dengan hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan," kata Wenharnol, Senin (6/3/2023).(Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: