HONDA BANNER

Penuh Haru, 7 Anak Berhadapan dengan Hukum Dikembalikan ke Orang Tua

Penuh Haru, 7 Anak Berhadapan dengan Hukum Dikembalikan ke Orang Tua

Isak tangis orang tua pasca vonis hakim membebaskan ketujuh pelaku anak yang berhadapan dengan hukum di LPKA Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tujuh orang anak yang tengah berhadapan dengan hukum, akhirnya dikembalikan ke pihak orang tua.

Ketujuh anak ini diketahui terlibat tindak pidana hukum yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu

Para pelaku anak ini adalah BK (17), AT (16), FI (17), DS (17), MA (16), KB (16) dan RP (15). Pada Januari 2023 lalu, mereka ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Bengkulu lantaran terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias begal di sejumlah TKP di Kota Bengkulu.

Penangkapan terhadap ketujuh pelaku anak ini bermula dari Desember 2022 lalu. Dimana ketujuh pelaku anak ini melakukan pencurian yang didahului atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman terhadap orang/korban yang terjadi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Kasus Selingkuh ASN Bengkulu Tengah Berlanjut, Polisi Periksa Saksi-saksi

BACA JUGA:3 Bakal Calon KPU Provinsi Bengkulu Gugur, 65 Peserta Ikut Tes Tertulis

Usai ditangkap, para pelaku anak ditahan di Dit Tahti Polda Bengkulu dan dilimpahkan ke Lapas Anak di pada 14 Februari 2023.

Ana Tasia Pase SH MH melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jasinda  menyampaikan, berdasarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu, terhadap 7 anak yang tengah berhadapan dengan hukum dikembalikan ke orang tua.

Pengembalian anak-anak ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk kembali di didik dan di bina oleh orang tua dengan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari.

"Kemarin putusan hakim terhadap perkara anak menyatakan anak di kembalikan ke orang tua," kata Ana Tasia pada bengkuluekspress.disway.id, Jumat (3/3/2023).

Sementara itu, pasca putusan hakim yang menyatakan ketujuh anak dikembalikan ke orang tua, terlihat tujuh anak tersebut bersimpuh di kaki orang tuanya yang telah menunggu di LPKA Bengkulu. 

Air mata orang tua ketujuh anak itupun tak dapat terbendung melihat putranya dibebaskan dari hukuman pidana. Isak tangis pun mewarnai putusan hakim. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: