Perangkat Desa di Bengkulu Utara Surati Bupati, Kira-kira Apa Isinya?

Perangkat Desa di Bengkulu Utara Surati Bupati, Kira-kira Apa Isinya?

Beginilah bentuk kekecewaan perangkat desa Taba Padang Rejang (R) yang mendatangi Kantor Bupati untuk memasukan surat ke Bupati atas pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Kepala Desa, Jumat (24/2).-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Lantaran tidak terima diberhentikan sementara oleh kepala desa (Kades), sejumlah perangkat desa Taba Padang Rejang (R) Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Jumat (24/2/2023) siang, mendatangi Kantor Bupati guna masukan surat secara langsung dengan perihal mengadukan keberatan atas pemberhentian sementara yang dilakukan Kades Taba Padang R.

"Ya, kami datang ke sini (kantor bupati) secara bersurat meminta kepada Bapak Bupati agar kiranya dapat mengambil sikap atas kejadian ini, agar kami selaku perangkat Desa Taba Padang Rejang mendapatkan perlakuan yang adil dan bijaksana dari pemimpin-pemimpin kami," kata Predi Fransiska yang merupakan perangkat Desa Taba Padang R yang diberhentikan sementara oleh Kades.

Dijelaskannya, pemberhentian dirinya bersama 2 perangkat desa lainnya tertanggal 20 Februari 2023, berdasrakan SK Kepala Desa nomor :11/KEP/KDS/TBR/11/Tahun 2023. Namun pemberhentian tersebut tidak ada rekomendasi dari Camat, malahan Kepala Desa tetap melakukan pemberhentian ini.

"Sebelumnya kami telah berupaya dan juga Bapak Camat Hulu Palik dengan tidak memberikan rekomendasi, namun Kepala Desa tidak mengindahkan dan tetap melakukan pemberhentian ini," terangnya.

BACA JUGA:101 CJH Rejang Lebong Belum Lunasi Biaya Haji, Jadwal dan Kuota Masih Menunggu

BACA JUGA:Punya Nilai Ekonomi, Karya Pelajar SMK Diapresiasi Gubernur Bengkulu

Predi berharap, dengan adanya pengaduan secara tertulis ini, Bupati BU Ir H Mian dapat mengevaluasi kembali apa yang sudah dilakukan oleh Kepala Desa yang diduga telah melakukan pemecatan secara sepihak tersebut oleh dirinya selaku perangkat desa dengan jabatan Kaur Umum dan Tata Usaha, dan dua rekan lainnya yang berjabatan Sekretaris Desa atas nama Rodi Hartono dan Kaur Keuangan atas nama Ewisca Handayani.

"Besar harapan kita bahwa Bapak Bupati dapat mengevaluasi kembali SK pemecatan yang dilakukan oleh Kades kami ini agar dapat dicabut," pungkasnya.(127)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: