Dicekoki Obat Keras, Siswi SMP Disetubuhi, Pelaku Ditangkap

 Dicekoki Obat Keras, Siswi SMP Disetubuhi, Pelaku Ditangkap

Kapolres Rejang Lebong saat memimpin konfrensi pers pengungkapan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Selasa (21/02/2023).-(foto: ary apriko/bengkuiluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Aksi persetubuhan anak dibawah umur tampaknya marak terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Kali ini dialami seorang pelajar SMP berusia 13 tahan di daerah tersebut.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Soa Hutapea SIK menjelaskan, Me disetubuhi oleh pacarnya yaitu berinsial WY. Dimana WY juga masih berstatus anak dibawah umur yaitu masih berusia 14 tahun.

"Aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Rabu (25/1) lalu disebuah rumah di Kecamatan Curup Tengah," terang Kapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (21/2/2023).

Menurutnya, aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi sesaat setelah korban pulang sekolah. Korban dijemput oleh pelaku dan kemudian dibawa ke rumah teman pelaku yang ada di Kecamatan Curup Tengah. Saat melakukan aksi persetubuhan terhadap korban, pelaku dalam pengaruh obat keras atau jenis  pil Hexymer yang sebelumnya telah ia konsumsi.

BACA JUGA:Tidak Hadiri Pelantikan Jabatan, 3 ASN Tunggu Putusan Bupati

BACA JUGA:Penderita Stunting di Kepahiang Tertinggi

"Setelah kejadian, korban menceritakan kejadiannya kepada sang ibu pada tanggal 30 Januari dan mengetahui hal tersebut ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong," papar Kapolres.

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kemudian penyidik dari unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku ditangkap di rumah salah satu temannya di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah pada Senin (20/2) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Atas perbuatannya, WY diduga telah melanggar pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentag Perlindungan anak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menjelaskan, saat aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban, korban tidak berani melawan, karena kondisi pelaku tengah mabuk setelah mengkonsumsi pil hexymer.

"Pelaku ini telah lebih dahulu mengkonsumsi pil hexymer sebelum menjemput korban dari sekolahnya," terang Kasat Reskrim.

Selain melakukan pengembangan atas dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur, Sat Reskrim Polres Rejang Lebong juga masih melakukan pengembangan terkait dengan asal pil hexymer yang ia konsumsi.

Disisi lain  berdasarkan pengakuan WY, ia baru satu minggu berpacaran dengan korban. Ia juga mengaku baru satu kali melakukan persetubuhan dengan korban.

"Baru satu minggu pacaran pak dan baru satu kali melakukan (persetubuhan)," aku WY yang sehari-hari berkerja di salah satu toko klontongan di Kota Curup.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: