Calon Komisioner KPU Hanya Diambil 50 Besar, Berdasarkan 4 Penilaian

Calon Komisioner KPU Hanya Diambil 50 Besar, Berdasarkan 4 Penilaian

Firnandes Maurisya-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Setelah verifikasi berkas selesai, Timsel akan memberikan keputusan tahapan tersebut. Timsel mengumumkan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS). Penentuan TMS dan MS itu juga dari hasil proses, perengkingan yang dilakukan. 

"Hasilnya tentu ada yang TMS dan MS nantinya," ungkapnya. 

Berdasarkan penyerahaan berkas pendaftaran. Rata-rata komisioner dan mantan komisioner KPU serta Bawaslu kabupaten/kota ikut dalam perebutan jabatan KPU Provinsi Bengkulu. Bahkan hanya sedikit dari mayarakat umum. Tiga orang incambent KPU Provinsi juga ikut dalam pendaftaran, seperti Emex Verzoni, Darlinsyah dan Irna Riza Yuliastuty. Sementara dua orang komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra dan Siti Baroroh tidak bisa ikut kembali. Lantaran sudah dua periode menjabat sebagai komisioner KPU Provinsi Bengkulu. 

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler SIP MAP menegaskan, seleksi calon anggota KPU Provinsi Bengkulu yang diikuti oleh banyak orang itu, tentu menjadi langkah positif, karena banyak masyarakat yang peduli, atas tegaknya demokrasi di Indonesia. 

"Tentu harus kita kawal, agar proses seleksi berjalan sesuai dengan aturan," tegas Dempo. 

Dempo menegaskan, timsel untuk tetap bekerja secara independen. Jangan sampai ada pihak yang mengintervensi. Hingga seleksi tidak berjalan sesuai dengan aturan. Jika proses seleksi dilakukan secara profesional. Maka hasilnya, akan mendapatkan petugas pemilu yang profesional. 

"Demokrasi yang baik tentu berawal dari petugas pemilu yang baik. Maka lakukan seleksi secara profesional," tandasnya. (151)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: