Modus Baru Unjal BBM, Pelaku Gunakan MyPertamina dan 2 STNK

Modus Baru Unjal BBM, Pelaku Gunakan MyPertamina dan 2 STNK

Pria paruh baya berinisial RI saat diamankan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pihak penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkapkan, adanya modus baru yang digunakan RI (52) warga Bengkulu yang ditangkap lantaran dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sejumlah SPBU di Kota Bengkulu.

Disampaikan Kasubdit Tipidter Direktorat Reskrimsus AKBP Florentus Situngkir, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka RI, menyebutkan bahwa ia melancarkan aksinya untuk unjal BBM subsidi jenis solar dengan cara menggunakan aplikasi MyPertamina dan STNK kendaraan yang berbeda -beda.

Tak hanya itu, STNK yang digunakan oleh pelaku adalah  STNK masing-masing kendaraan dengan nomor plat Provinsi Sumatera Selatan (BG) dan Sumatera Barat (BA).

Selain itu print out barcode Mypertamina juga menjadi alat tersangka untuk melakukan pengisian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Jadi tersangka ini sering melakukan penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah jenis solar dengan cara melakukan pembelian ke beberapa SPBU yang ada di sekitar Kota Bengkulu yang diisikan ke dalam tangki kendaraan harga Rp 6.800 per liter, kemudian dibawa pulang yang selanjutnya di masukkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali," sampai AKBP Florentus Situngkir, Selasa (21/2/2023).

BACA JUGA:Pedagang Pindah ke Jalan Manggis, Pengelola Zona 6 Sebut Bukan Titik Parkir

BACA JUGA:Ratusan Warga Duduki Lahan Terlantar PTPN VII, Yasimun: Kami Sudah Surati Presiden

Lebih lanjut dari pengakuan tersangka, BBM tersebut dijual kembali dengan harga lebih dari harga subsidi, dengan menyasar warung ataupun kendaraan jenis truk  yang mengangkut batu bara.

"Dijual kembali oleh tersangka dengan harga Rp 10.000 per liter dengan keuntungan sebesar Rp 3.200 per liter. Bahkan dalam sehari itu ia bisa mengumpulkan  sebanyak 175 liter per hari," sambungnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu dari penangkapan terhadap tersangka Polda Bengkulu juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka RI.

"Kita juga menyita 5  buah jerigen berisi BBM solar berisi 165 liter, 1 unit mobil Mitsubishi Strada L200, 2 lembar STNK serta 1 lembar print out barcode MyPertamina," tutup AKBP Florentus Situngkir. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: