Selebgram asal Bengkulu Terancam 6 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M

Selebgram asal Bengkulu Terancam 6 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M

Akun Instagram milik tersangka ER alias Millennn yang saat ini sudah dinonaktifkan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Selebgram asal Bengkulu yang ditangkap anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu lantaran membuat konten dengan muatan melanggar kesusilaan di situs elektronik tampaknya harus mendekam lama di sel tahanan.

Pasalnya ER alias Millennn disangkakan pasal UU ITE no 19 tahun 2016 atas perubahan UU ITE no 11 tahun 2008 pas 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1.

Pada pasal itu memuat bahwa setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendiskusikan dan atau mentransmisikan atau membuat akses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 dapat dipidana penjara dan denda.

Hal itupun juga diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi didampingi Panit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau, bahwa tindakan tersangka ER alias Millennn telah memenuhi unsur pasal UU ITE.

BACA JUGA:Selebgram asal Bengkulu Raup Keuntungan Jutaan Rupiah dari Konten Asusila

BACA JUGA:Modus Cari Endorse, Selebgram asal Bengkulu Berani Buat Konten Asusila di Sosmed

"Kita sudah koordinasi ke saksi ahli Kominfo RI dan unsur ini sudah memenuhi.  Maka ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar," sampai Kombes Pol Anuardi, Kamis (16/2/2023) pada bengkuluekspress.disway.id.

Lanjut Kabid Humas Polda Bengkulu, penangkapan terhadap tersangka ER alias Millennn ini setelah anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan patroli medsos beberapa waktu lalu.

Saat itu, tersangka ER alias Millennn tengah melakukan live streaming di akun Instagramnya @millennn. Saat live, didapati beberapa tindakan tersangka yang tidak senonoh yang ditampilkan ke publik.

"Jadi dia live streaming, kemudian melakukan hal-hal yang melanggar kesusilaan. Kemudian di proses oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan kita lakukan penangkapan," sambungnya.

BACA JUGA:Muat Konten Asusila, Selebgram asal Bengkulu Ditangkap

BACA JUGA:Belasan Desa di Mukomuko Terima Penghargaan

Sementara itu, dari penangkapan tersangka ER alias Millennn ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar pakaian milik tersangka. Pakaian itu dikenakan tersangka saat live streaming.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone yang digunakan tersangka untuk live streaming di akun Instagram miliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: