Seleksi Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Dibuka, Catat Jadwalnya
Tim seleksi saat mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Bengkulu periode 2023-2028-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu periode 2023-2028 resmi dibuka. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Tim Seleksi, Kamis (9/2/2023), di Sekretariat Gedung Gtc, Jalan Seruni Padang Harapan Kota Bengkulu.
Firnandes Maurisya SH MH selaku ketua tim seleksi mengatakan, pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Bengkulu ini terbuka untuk umum dan masyarakat Bengkulu diperbolehkan untuk mendaftar selama memenuhi syarat.
Ia menambahkan, pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Bengkulu ini sedikit berbeda dengan pendaftaran sebelumnya. Dimana dalam tahapan ini, para calon pendaftar harus mendaftar diri secara online dan offline.
Untuk pendaftaran online dapat di akses melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota Kpu Dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Setelah itu calon anggota KPU Provinsi Bengkulu juga diminta untuk menyerahkan berkas fisik ke sekretariat tim seleksi minimal 2 hari setelah mendaftar di SIAKBA.
BACA JUGA:Ini Nama-nama Timsel KPU se-Indonesia, Simak Tahapan Seleksinya
BACA JUGA:Timsel KPU Provinsi Dirancang Tertutup, Ini Syarat dan Jadwal Seleksi 20 KPU Provinsi
"Untuk pendaftaran harus melalui mekanisme online dan offline. Setelah mendaftar di sistem SIAKBA, lalu salinannya diserahkan ke timsel," kata Firnandes Maurisya, Kamis (9/2/2023) pada bengkuluekspress.com.
Firnandes juga menjelaskan, pendaftaran bagi calon anggota KPU Provinsi Bengkulu ini dimulai sejak besok, Jumat 10 Februari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023 mendatang.
Dalam masa pendaftaran ini pula, ia menegaskan tidak ada waktu perbaikan bagi calon pendaftar. Sehingga ia berharap sebelum mendaftar para calon pendaftar untuk dapat mempersiapkan seluruh berkas yang diminta.
"Tidak ada jadwal perbaikan ya. Jadi kita imbau setelah mendaftar di sistem segera serahkan salinan ke timsel," sambungnya.
Sementara itu, berkaitan dengan calon pendaftar yang berasal dari incumbent. Firnandes menyampaikan bahwa tidak ada keistimewaan. Semua calon pendaftar anggota KPU Provinsi Bengkulu memiliki hak yang sama.
"Tidak ada perbedaan ya, semuanya sama baik incumbent maupun tidak. Semuanya berpedoman pada sistem SIAKBA dan juga nanti akan ada tahapan lanjutan," tutup Firnandes. (Tri).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: