Kejari Bengkulu Tengah Minta Bantuan Inspektorat, Hitung Dugaan Korupsi Dana Desa

Kejari Bengkulu Tengah Minta Bantuan Inspektorat, Hitung Dugaan Korupsi Dana Desa

Marjek Revilo-(foto: bakti setiawan/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) bakal meminta bantuan Inspektorat Daerah Kabupaten Benteng untuk melakukan perhitungan kerugian negara (KN) terhadap kasus dugaan penyimpangan dana desa (DD).

Yaitu, di Desa Pematang Tiga, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Benteng.

"Sekarang kami sedang mempersiapkan berkas untuk melakukan ekspose dengan inspektorat. Untuk perhitungan KN kami minta bantuan dari Inspektorat," kata Kajari Benteng, Tri Widodo SH MH, melalui Kasi Intel, Marjek Ravilio SH MH.

Sejauh ini, sambung Marjek, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap para saksi untuk mendapatkan informasi terkait dugaan korupsi DD yang dilakukan oleh mantan Kades terhadap penggunaan DD tahun anggaran 2020 dan 2021.

BACA JUGA: Jaksa Datangi 34 SMP di Bengkulu Tengah, Ada Apa?

BACA JUGA:Demo di Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Ini 6 Tuntutan Warga

Adapun saksi yang telah dipanggil berasal dari perangkat desa, Pemerintah Kecamatan, pejabat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak ketiga hingga pendamping desa.

"Sementara ini, pemanggilan saksi sudah cukup. Sudah lebih dari 20 orang saksi. Setelah perhitungan KN, maka akan langsung dilakukan penetapan tersangka," tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Marjek menuturkan, mantan Kades diduga melakukan penyimpangan dan melaporkan surat pertanggungjawaban (Spj) fiktif.

Dugaan penyelewengan dana dilakukan oknum Kades pada beberapa item kegiatan. Diantaranya, pembangunan jalan usaha tani (JUT), pembangunan gudang serta pemasangan tower penguat jaringan.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: