Jaksa Datangi 34 SMP di Bengkulu Tengah, Ada Apa?

 Jaksa Datangi 34 SMP di Bengkulu Tengah, Ada Apa?

Kajari Bengkulu Tengah (Benteng), Tri Widodo SH MH menerima plakat dari Kepala SMP Negeri 3 Kabupaten Benteng, Supriyanto SPd usai kegiatan JMS di SMP 3 Kabupaten Benteng, Selasa (24/1).-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM  - Dalam rangka memberikan sosialisasi dan edukasi tentang penyuluhan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) berencana melakukan kunjungan ke seluruh sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Benteng.

Yaitu, melalui program jaksa masuk sekolah (JMS) yang sudah digagas sejak tahun lalu.

"Hadirnya kami di sini untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada siswa dan siswi. Yaitu, tentang apa-apa saja yang perlu dilakukan dan perbuatan apa yang tak boleh dilakukan sehingga berujung perbuatan pidana," kata Kepala Kejari (Kajari) Benteng, Tri Widodo SH MH, melalui Kasi Intel, Marjek Ravilio SH MH, usai memberikan penyuluhan hukum di SMP Negeri 3 Kabupaten Benteng, Selasa (24/1/2023).

Dijelaskan Marjek, masa-masa remaja diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para pelajar dan diisi dengan berbagai kegiatan positif. Sehingga, para pelajar bisa terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum.

BACA JUGA:Demo di Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Ini 6 Tuntutan Warga

BACA JUGA:Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Desa Surau Bengkulu Tengah Rusak

"Ada beberapa perbuatan yang bisa membuat anak berhadapan dengan hukum. Seperti perbutan bulling, pelanggaran lalu linta serta hal negatif lainnya. Perbuatan seperti itulah yang diharapkan bisa dicegah dan dihindari," jelas Marjek.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Keppala Dinas Dikbud Benteng, Gunawan R SE MM, melalui Kabid Pembina SMP, Edon Siregar SPd MH memberikan apresiasi terhadap kegiatan JMS di Kabupaten Benteng.

"Ini sangat positif dan kami sangat berterima kasih. Ini menunjukan bahwa kejaksaan sangat mengayomi dan melindungi," terang Edon.

Lebih lanjut, Edon menuturkan, penyuluhan tentang hukum terhadap para siswa dan guru merupakan hal yang patut mendapat dukungan.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Sidik Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Puluhan Saksi Diperiksa

BACA JUGA:Pejabat Kemen PAN dan RB ke Bengkulu Tengah, Ada Apa?

Dengan memahami aturan dan hukum yang berlaku, diharapkan para guru bisa lebih bersemangat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka.

"Tahun ini sangat luar biasa, JMS akan dilakukan di 34 SMP dalam rangka memberikan penyuluhan hukum. Yaitu, di 32 SMP Negeri dan 2 SMP swasta," kata Edon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: