Facebook Walikota Bengkulu Dihack, Kadis Kominfo Minta Polda Tangkap Pelaku
Kadis Kominfo kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Kominfo Kota Bengkulu mewakili Walikota Bengkulu Helmi Hasan membuat laporan secara resmi ke Polda Bengkulu terkait adanya penyalahgunaan akun sosial media Facebook milik Helmi Hasan yang menampilkan postingan tidak senonoh, Minggu (22/1/2023)
Kadis Kominfo Kota Bengkulu, Gitagama Raniputera mengungkapkan bahwa ada oknum yang dengan sengaja ingin menjatuhkan citra Walikota Bengkulu Helmi Hasan.
Dimana beberapa hari lalu akun Facebook milik Walikota Bengkulu ini mengunggah posting yang bukan diri dari Helmi Hasan. Melainkan tampilan tidak senonoh yang tidak mencerminkan sikap baik dalam bersosial media.
"Ini laporan kedua kita ya, karena pada saat kejadian beberapa hari lalu kita sudah langsung buat laporan dan kali ini kita membuat semacam aduan masyarakat terkait di hacknya akun Facebook milik Walikota Bengkulu Helmi Hasan," kata Gitagama Raniputera.
- BACA JUGA:PNS Mulai Gunakan Identitas Kependudukan Digital, Permudah Pelayanan Publik
- BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Kabid Humas Polda Bengkulu Kunjungi Graha Pena Bengkulu Ekspress Media Group
Mewakili pemerintah Kota Bengkulu, ia berharap pihak kepolisian dapat mengungkap dan mencari tahu siapa yang telah melakukan perbuatannya tersebut.
Masih kata Gitagama Raniputera, saat ini pengembalian akun milik Walikota Helmi Hasan sedang dalam proses.
"Kita berharap pihak Polda dapat mengusut tuntas dan mengembalikan lagi citra Walikota Bengkulu yang dirusak oleh oknum tersebut," ungkapnya.
Kadis Kominfo Kota Bengkulu ini juga menambahkan, bahwa peristiwa hack akun fanpage Facebook milik Walikota Bengkulu Helmi Hasan ini terjadi pada Jumat lalu, (20/1/2023).
Kemudian akun tersebut kembali memposting tampilan tidak senonoh, sehingga perbuatan tersebut tidak dapat didiamkan dan harus segera diusut.
"Kita sudah laporkan ya tapi memang untuk hal ini butuh waktu, paling cepat 3 hari dan paling lama itu 14 hari. Mudah-mudahan ini bisa dipercepat ya," tutup Gitagama Raniputera. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: