2019 Banyak yang Meninggal, KPU Batasi Umur KPPS Jadi Segini, Honornya Ikut Naik

2019 Banyak yang Meninggal, KPU Batasi Umur KPPS Jadi Segini, Honornya Ikut Naik

Pendaftar PPS saat menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Rejang Lebong belum lama ini. Total pendaftar PPS untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 2.237 orang.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - KPU RI membatasi usia maksimal Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.Pembatasan ini dilatarbelakangi kasus kematian ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2019 lalu.

Anggota KPPS harus berusia minimal 17 tahun, dan berusia maksimal 55 tahun, saat pencoblosan yakni 14 Februari 2024 nanti.

"Untuk memitigasi meninggalnya KPPS pada Pemilu Serentak 2019 lalu, KPU membatasi persyaratan usia calon KPPS," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.

BACA JUGA:Timsel KPU Provinsi Dirancang Tertutup, Ini Syarat dan Jadwal Seleksi 20 KPU Provinsi

BACA JUGA:Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Naik, Bisa Tembus Rp 2,2 Juta

Batasan tersebut termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilgub dan Wagub, Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota.

Idham menjelaskan pada Pemilu 2019, KPU belum membatasi usia maksimal calon petugas KPPS. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu faktor kematian ratusan petugas KPPS.

"Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 adalah peraturan yang mengatur mengenai salah satunya persyaratan menjadi anggota KPPS dalam Pemilu Serentak 2019. Dalam peraturan tersebut, KPU, pada waktu itu, hanya mengatur batas minimal syarat menjadi anggota KPPS, dimana paling rendah berusia 17 tahun. Hal ini tertuang dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 36 Tahun 2018," katanya.

Selain itu, Idham mengatakan KPU juga melakukan pemeriksaan kesehatan calon petugas KPPS. Idham menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pemeriksaan kesehatan petugas KPPS dapat difasilitasi.

"KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam konteks implementasi Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 agar pemeriksaan kesehatan dapat difasilitasi," tuturnya.

BACA JUGA:Pelamar CPNS Wajib Tahu, Ini Instansi Pemerintah dengan Tunjangan Kinerja Paling Tinggi

Di sisi lain KPU juga menaikkan jumlah honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024.

Kenaikan honor tersebut untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: