Modus Korupsi Replanting Sawit, 1 KTP Dibayar Rp 100 Ribu

Modus Korupsi Replanting Sawit, 1 KTP Dibayar Rp 100 Ribu

Sidang korupsi replanting kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (17/1/2023).-(foto: rizky/bengkuluekspress.disway.id)-

Dari keterangan pihak Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, untuk Kelompok Tani Rindang Jaya disalurkan sebesar Rp 21,24 miliar. Tetapi dana yang sudah dicairkan lebih kurang Rp 9 miliar. Dana itu bisa cair setelah masing-masing pekebun (penerima replanting) memberikan surat kuasa. Dana kemudian bisa dicairkan melalui autodebet. Pihak BPDPKS tidak berhubungan langsung dengan petani, karena sudah ada pihak ketiga yakni pihak bank. 

"Kami tidak punya data terkait pelanggaran seperti apa yang dilakukan. Yang kami punya terkait dengan pencairan dana tersebut yang mulia," jelasnya.

Sidang tersebut menghadirkan total 8 orang saksi, tujuh dari petani dan satu dari BPDPKS. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. 

Terdakwa replanting sendiri mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bengkulu, mereka adalah Kades Tanjung Muara, Priyanto, Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya,  Eli Darwanto dan Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono. Rincian bantuan program relpanting untuk kelompok tani tindang jaya Rp 21 miliar lebih. Dari total bantuan itu total kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu sebesar Rp Rp 9,056 miliar.(167)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berita ini sudah tayang di surat kabar bengkulu ekspress