Lima Calon Sekda Bersaing

Lima Calon Sekda Bersaing

\"calon-sekda\"BINTUHAN,BE-  Memang saat ini bupati belum mengkaji nama-nama calon Sekda yang akan diusulkan ke gubernur nantinya, karena Bupati sendiri untuk sementara sudah menunjuk pelaksana Tugas (Plt) Sekda Nandar Munadi SSos. Informasi yang berkembang saat ini, ada 5 calon yang tepat dan mampu menduduki jabatan sekda yakni Ir H Sudoto MPd Kepala Bappeda Kaur, Ir H Ahyan Endu Kadishutbang ESDM, Asisten II M Ali Paman SH, Kadisdukcapil Kaur Drs Sarjoni Hanafi dan Nandar Munadi SSos Asisten I.

Lima  nama tersebut yang paling tinggi kepangkatan H Ahyan Endu dengan golongan IV C, Ali Paman IV C dan Sarjoni Hanfai IV C sedangkan Sudoto dan Nandar sama golongan IV b. Namun Sarjoni Hanafi tahun 2013 sudah memasuki masa pensiun. Sehingga potensi besar ada pada H Ahyan Endu, Sudoto dan Nandar Munafdi, namun tiga nama tersebut nama Nandar Munadi masuk dalam calon kandidat sekda terkuat. Kemungkinan tiga nama tersebut bakal masuk dalam bursa untuk mendampingi Nandar Munadi ke gubernur nanti.

Menyikapi hal tersebut Bupati Kaur Dr Ir H Hermen Malik MSc menegaskan bahwa usulan itu masih dalam penggodokan kemudian butuh kejelian, siapa yang cocok untuk menduduki jabatan sekda tersebut. Karena jabatan sekda ini merupakan panutan PNS serta tumpuan jalanya roda birokrasi, makanya membutuhkan waktu untuk menentukan siapa yang terbaik menuju kursi Sekda. \"Yang jelas saat ini kita masih mengkaji siapa yang orangnya nanti dulu, untuk sementara kita percayakan Nandar Munadi sebagai Plt Sekda,\" ujar Bupati.

Disisi lain, Ketua DPRD Kaur Samsu Amana Ssos mengatakan agar tidak mengganggu  jalanya roda pemerintahan terutama pelaksanaan administrasi, maka bupati seharusnya sudah menyodorkan nama-nama calon. Karena  jabatan Plt sekda banyak kelemahan karena tidak bisa langsung melakukan kebijakan, jika ada hal yang prinsip maka jabatan Plt belum bisa memenuhi kreteria.

Dengan demikian maka akan menggu kinerja yang ada. \"Itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2005 tentang pedoman penilaian calon Sekda kabupaten serta pejabat struktural eselon. Namun semuanya tergantung kebijakan bupati,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: