Cucu Mantan Pejabat Bantah Perkosa ART, Anak dalam Kandungan Bukan Anaknya

Cucu Mantan Pejabat Bantah Perkosa ART, Anak dalam Kandungan Bukan Anaknya

Kuasa hukum pelapor MF , Ana Tasia Pase dan rekan-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus asusila saling lapor yang dilakukan pihak majikan dan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) hingga saat ini belum menemukan titik terang.  Bahkan dua kubu ini kian mulai angkat bicara terkait proses hukum yang masing-masing dijalaninya. 

Pihak majikan dengan pelapor MF (17) yang merupakan cucu mantan pejabat di Bengkulu, melalui kuasa hukumnya Ana Tasia Pase mengungkapkan, selain mempertanyakan perkembangan kasus pada pihak Polda Bengkulu, pihaknya secara tegas menolak untuk melakukan perdamaian ataupun mediasi pada pihak mantan ART berinisial IO (20).

Penolakan yang disampaikan ini, karena mereka meyakini bahwa anak yang dikandung oleh mantan ART-nya tersebut bukanlah anak dari MF.

"Klien kami tidak melakukan tindak pemerkosaan. Kami juga menutup diri untuk dilakukan mediasi bahkan untuk tes DNA sekalipun," kata Ana Tasia, Sabtu (14/1/2023) pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:Ini Tanggapan Polda Bengkulu ART dan Majikan Saling Lapor Asusila

BACA JUGA:Kontroversi Kasus Asusila ART Oleh Anak Majikan Dijawab Polda Bengkulu

Ana menambahkan, tidak ada wacana pernikahan antara kedua belah pihak baik korban maupun terlapor sebelum dugaan persetubuhan anak dibawah umur tersebut dibuktikan.

Tak hanya itu, mereka juga berkeyakinan bahwa anak yang dikandung oleh mantan ART-nya tersebut bukanlah anak dari korban MF.

Hal itu dikatakan pihak keluarga, lantaran mantan ART-nya memiliki kekasih serta memiliki kebebasan dalam berinteraksi sosial di luar jam kerja sebagai asisten rumah tangga.

"Keluarga meragukan kehamilan ART tersebut bukan tanpa dasar. Dimana ART diketahui memiliki kekasih dan juga dibebaskan untuk keluar masuk dirumahnya. Dalam artian, ART diperbolehkan kuliah dan bertemu teman-temannya di luar jam kerja," sambungnya.

Atas perkara ini, Ana meminta agar penyidik dapat profesional dalam menjalankan tugasnya dan melakukan penghentian kasus apabila unsur dugaan pemerkosaan yang dilaporkan IO tidak cukup bukti.

"Kita fokus apakah benar ada dugaan pemerkosaan dan apakah benar anak yang dikandung adalah anak dari klien kami. Kami meminta untuk pihak penyidik Polda Bengkulu menetapkan tersangka dalam laporan yang dilayangkan terkait persetubuhan. Dimana laporan itu dilaporkan pada bulan Oktober lalu. Serta apabila tidak terpenuhi unsur dugaan pemerkosaan maka kami meminta sesegera mungkin melalui penyidik untuk menghentikan perkara," tutur Ana Tasia Pase.

Upaya Damai Gagal

Masdawati ibu dari IO memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa anaknya tersebut. Sebelum  masuk ke ranah hukum, sudah ada upaya perdamaian tetapi gagal. Saat itu keluarga IO meminta agar MF bertanggung jawab dengan menikahi IO. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: