Kasus Asusila Anak Belum Terungkap, Kuasa Hukum Bilang Begini

Kasus Asusila Anak Belum Terungkap,  Kuasa Hukum Bilang Begini

Kuasa hukum korban anak MF (17) saat mendatangi Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus asusila yang terjadi pada anak di bawah umur dengan terlapor mantan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial IO (20) di Bengkulu saat ini masih terus bergulir di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Direskrimum Polda Bengkulu.

Korban MF (17) atau pelapor melalui kuasa hukumnya Ana Tasia Pase mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah dipanggil sebagai pihak pelapor sebanyak 7 kali.

Dari pemeriksaan penyidik tersebut, Ana menyampaikan belum ada tanda-tanda untuk prosesnya naik ke penyidikan atau penetapan tersangka. Sehingga pihaknya meminta pada penyidik untuk segera mengungkap kasus tersebut, terlebih korban dalam hal ini mengalami tekanan baik dilingkungan sekolah maupun luar sekolah.

"Hari ini kita datang ke Polda Bengkulu untuk menyerahkan alat bukti tambahan untuk memperkuat dari laporan yang kita layangkan beberapa waktu lalu," ucap Ana Tasia Pase, Kamis (12/1/2023) pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:Awali Tahun Dengan Spirit Born To Be Free, Yamaha Luncurkan Empat Warna Baru Xsr 155

BACA JUGA:Pelaku dan Korban Pembunuhan Sama-sama Residivis, Ini Motif Korban Dihabisi

Lebih lanjut Ana juga menyampaikan bahwa terhadap terlapor yakni IO yang merupakan mantan ART nya ini kerap melakukan hal-hal yang tidak wajar. Seperti merayu, berkata kasar serta sentuhan fisik terhadap korban.

"Jadi ada saksi juga yang melihat tindakan pelaku pada korban saat ia masih menjadi art," sambungnya.

Sementara itu terhadap kasus ini, pihaknya meminta agar penyidik dapat segera mengambil tindakan. 

Menurutnya, proses yang berjalan di Polda Bengkulu terkesan lama. Dimana pihaknya melapor pada bulan Oktober lalu, namun hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. 

"Jadi kita juga menanyakan perkembangan kasus, yang mana dalam hal ini ada dua kasus yang tengah dihadapi, yakni sebagai pelapor dugaan persetubuhan oleh oknum art, dan sebagai terlapor dilayangkan pihak art. Karena laporan kita di PPA sudah berjalan 3 bulan lebih dan sudah cukup lama namun belum ada titik terangnya," ungkap Ana.

Dengan penambahan barang bukti baru ini, ucap Ana ada kepastian hukum. Mengingat ini menyangkut masa depan korban anak sendiri. Karena saat ini posisi anak sedang dalam terancam.

Baik dari korban ataupun pihak keluarga saat ini tengah di teror oleh oknum-oknum yang meminta untuk bertemu dan mengancam korban anak untuk dapat dikeluarkan dari sekolah atas dasar pencemaran nama baik sekolah.

"Kita minta titik terang dari pihak kepolisian karena kita nilai ini sudah cukup lama," tutup Ana Tasia Pase.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: