30 Sekolah Jadi Temuan BPK, Harus Kembalikan Rp 1 Miliar, Ini Datanya

30 Sekolah Jadi Temuan BPK, Harus Kembalikan Rp 1 Miliar, Ini Datanya

Kepala Dinas Dikbud Benteng, Gunawan R SE MM-(foto: bakti setiawan/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu telah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan di beberapa sekolah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Dari LHP tersebut, tercatat ada sebanyak 30 sekolah yang menjadi temuan BPK. Baik itu sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).

"Dalam hal ini, Pj Bupati telah menyampaikan surat dari BPK kepada Dinas Dikbud Kabupaten Benteng untuk ditindaklanjuti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dikbud Benteng, Gunawan R SE MM.

Setelah menerima surat rekomendasi BPK itu, Gunawan menegaskan, Dinas Dikbud telah membentuk tim untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK.

BACA JUGA:Telusuri Penyebab Kematian Bayi di RSUD, Ini yang Dilakukan Dinas Kesehatan

BACA JUGA:Kasatpol PP Dilaporkan ke Polisi oleh Bawahan, Ini Tanggapannya

"Dalam waktu dekat tim dari Dinas Dikbud akan bersurat ke sekolah yang menjadi temuan BPK agar segera menindaklanjuti apa yang menjadi temuan," tambahnya.

Sesuai dengan regulasi, Gunawan menjelaskan, temuan BPK harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari atau 2 bulan setelah LHP keluar.

Yaitu, terbit pada akhir tahun 2022. Artinya, apa yang menjadi temuan BPK sudah harus ditindaklanjuti secara tuntas hingga akhir Februari 2023 ini.

"Dari surat rekomendasi BPK, ada 8 item yang menjadi temuan. Dimulai dari pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) hingga kelengkapan administrasi yang menjadi standar pelayanan pemerintah," terang Gunawan.

BACA JUGA:Cek ini! Lowongan Formasi Lengkap CPNS Tamatan SMA Sederajat, Berikut Syaratnya

BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH 2023 Mulai Bulan ini, Cek Siapa Penerimanya di sini

Terkhusus dalam hal pengelolaan anggaran, Gunawan menyebutkan, nilai tuntutan ganti rugi (TGR) yang mesti dikembalikan dari puluhan sekolah tersebut menembus angka Rp 1 miliar.

Hal ini terjadi dikarenakan ada kegiatan atau pembelanjaan yang belum dilengkapi dengan kwitansi atau surat pertanggungjawaban secara lengkap. "Nominal uang yang harus dikembalikan itu hampir mendekati Rp 1 miliar," tutup Gunawan.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: