Modus Antar Kalender 2023, Oknum Politisi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Korban EN saat melapor ke Polres Rejang Lebong-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang politisi salah satu partai politik di Kabupaten Rejang Lebong berinisial PA dilaporkan ke Polres Rejang Lebong dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang sudah menjanda.
PA dilaporkan oleh EN (60), warga Lebong yang saat itu mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari terlapor PA.
Kejadian itu dilakukan terlapor PA di rumah pelapor. Awalnya terlapor datang mengantarkan kalender 2023 bergambar terlapor karena terlapor mengaku berencana akan maju pada pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang.
HW selaku keluarga pelapor, mengatakan, saat itu pelapor dan terlapor duduk di teras rumah pelapor. Tidak lama berselang terlapor PA mengajak pelapor untuk mengobrol di dalam rumahnya.
BACA JUGA:Modus Janjikan Proyek Rp 1,5 Miliar, Lelaki Ngaku Keponakan Gubernur Ditangkap
BACA JUGA:1 Januari 2023, Jenis BBM Ini Dilarang Beredar di Indonesia
Tanpa disadari, maksud dan tujuan terlapor PA mengajak pelapor mengobrol di dalam rumah adalah untuk melakukan pelecehan seksual dengan melakukan perbuatan tidak senonoh pada pelapor.
Mengetahui perbuatan terlapor yang tidak sopan pada dirinya, pelapor pun mencoba melawan dengan cara mendorong dan menendang PA.
Setelah kejadian tersebut terlapor pergi meninggalkan rumah pelapor dan sempat meminta maaf atas perbuatan yg telah dilakukannya .
"Kejadian ini pun sebelumnya telah menempuh jalan mediasi antara pelapor dan terlapor. Namun mediasi itu tidak menemukan kata sepakat untuk berdamai karena terlapor PA tidak mengakui perbuatannya. Akhirnya pihak pelapor sepakat untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib," kata HW sat mendampingi korban melapor ke Polres Rejang Lebong.
Pelaku penipuan dan penggelapan berinisial SS (73) saat digiring pihak penyidik Polsek Gading Cempaka-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-
Ngaku Keponakan Gubernur, Lalaki Ini Janjikan Proyek Rp 1,5 Miliar
Sementara itu, seorang lelaki lanjut usia berinisial SS (73), warga Bengkulu Selatan harus menginap di sel Polsek Gading Cempaka Polda Bengkulu lantaran terlibat penipuan dan penggelapan sebuah proyek.
SS ditangkap setelah dilaporkan oleh Dimas Krisna warga Kota Bengkulu yang mengaku menjadi korban penipuan atas ulah pelaku, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: