Tinjau Ulang 5 Hari Kerja
BENGKULU, BE - Anggota DPRD Kota meminta Walikota Bengkulu Helmi Hasan untuk meninjau ulang kebijakan pemberlakuan 5 hari kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Hal ini dikarenakan hasil inspeksi mendadak (Sidak) anggota dewan membuktikan bahwa sejak diberlakuka pada 1 Maret 2013 lalu, bahwa 5 hari kerja tersebut tidak efektif dan hanya terkesan mubazir.
”Menurut saya walikota perlu meninjau ulang kebijakan memberlakukan 5 hari kerja tersebut. Sebab, dari sidak yang kami lakukan kurang dari 25 persen PNS yang masuk kerja setelah jam istirahat. Sebaliknya, PNS pulang pukul 12.00 WIB dan tidak kembali lagi ke kantor hingga sore,\" kata Wakil Ketua Komisi II, Nuharman SH.
Dengan demikian, menurutnya telah merugikan masyarakat. Karena masyarakat hanya mendapatkan pelayanan selama 5 hari, dan hanya sebatas pukul 12.00 WIB. Jika kondisi tersebut berlangsung terus-menerus, maka akan menyulitkan masyarakat yang ingin berurusan dengan instansi taknis, seperti kecamatan, kelurahan dan instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ditambahkan Nuharman, program lima hari kerja juga banyak dikeluhkan masyarakat. Hal tersebut terungkap saat pihaknya melakukan serap aspirasi di setiap kecamatan yang ada di Kota Bengkulu. Dimana banyak warga yang menggerutu mengenai perubahan jam kerja dari enam ke lima hari. Dicontohkan, ketika ada warga mengurus KTP Jumat, tidak bisa jadi hari itu juga. Sehingga otomatis harus menunggu hingga Senin.
“5 hari kerja sangat berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat, dan hanya menguntungkan PNS,\" ujarnya. Dibagian lain, Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE mengungkapkan, pihaknya sangat menerima masukan dan kritikan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk dari anggota DPRD Kota berkaitan dengan penerapan lima hari kerja tersebut. Menurutnya, 5 hari kerja sangat bagus dan mendapatkan respon positif dari masyarakat dan PNS. Meskipun masih ada masyarakat dan PNS yang menunjukkan ketidaksukaannya.
\"5 Hari kerja itu bagus, karena pada hari Sabtu banyak sekali kegiatan masyarakat, seperti pesta pernikahan. Demikian juga dengan PNS, hari Sabtu itu bisa digunakan pulang kampung, jika PNS tidak memiliki keluarga diluar Kota Bengkulu,\" sampainya. Terkait dengan ada kantor tanpa pegawai, ia akan meminta Sekda dan Inspektorat Kota memanggil Kepala Kecamatan yang ditemukan dalam keadaan kosong tersebut.
\"Nanti Camat Muara Bangkahulu dan Camat Sungai Serut saya minta sekda dan Inspektorat memanggilnya. Nanti diminta absensinya untuk mengetahui siapa yang hadir dan tidak hadir setiap harinya,\" ujar Walikota.
Disinggung soal sanksi bagi PNS yang pemalas tersebut, walikota enggan menyebutkannya. Yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Pokoknya nanti ada sanksinya, namun sebelumnya kita akan memanggil kepala SKPD-nya terlebih dahulu,\" tutupnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: