Dalami Dugaan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara, Kajati Bengkulu Sebut Pihak yang Terlibat Cukup Banyak

Dalami Dugaan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara, Kajati Bengkulu Sebut Pihak yang Terlibat Cukup Banyak

Empat tersangka kasus dugaan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara saat akan dititipkan dirutan Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Heri Jerman MH dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi replanting kelapa sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara.

Saat ini dalam kasus dugaan korupsi replanting sawit pihaknya telah menetapkan empat tersangka. Keempatnya merupakan kelompok tani Rindang Jaya yang saat ini juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Sudah saya perintahkan tim penyidik untuk terus melakukan pengembangan karena yang terlibat ini cukup banyak juga. Karena jumlah tenaga penyidik yang ada tidak banyak, maka kita harus memanage kasus ini sedemikian rupa," kata Heri Jerman, Senin (12/12/2022) pada bengkuluekspress.com.

Ia menambahkan, dari dugaan korupsi ini telah terhitung bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 9 miliar.  Hal itupun diketahui setelah pihak BPKP Provinsi Bengkulu melakukan perhitungan pada kelompok Tani Rindang Jaya tahun anggaran 2020.

"Kerugian negara saat ini yang sudah dihitung BPKP Provinsi Bengkulu sebesar Rp 9 miliar. Sekali lagi ini masih bisa berkembang," sambungnya.

Penyitaan uang dugaan korupsi tersebut dilakukan pasca pihak penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus program bantuan replanting kelapa sawit tersebut.

Keempat orang itu yakni, Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Eli Darwanto, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono  dan Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto.

Diketahui, program replanting sawit ini adalah program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan anggaran pengajuan tahun 2019-2020 sebesar Rp 139 miliar.

Dari program tersebut, penerima bantuan replanting kelapa sawit  pada tahun  2019 ada sebanyak 18 kelompok tani yang menerima bantuan, dan di tahun 2020 sebanyak 10 kelompok tani yang menerima bantuan tersebut. 

"Saat ini terhadap kasus ini masih dalam proses pembuktian di persidangan," pungkas Heri. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: